Jakarta, CINEWS.ID – Kepala Kantor Komunikasi Kepresidenan (PCO), Hasan Nasbi menegaskan, pentingnya pendekatan pembinaan bagi kalangan muda yang masih mencari jati diri dalam berekspresi.
Hal itu dikatakannya menanggapi terkait penangkapan seorang mahasiswi Institut Teknologi Bandung (ITB) yang diduga mengunggah meme bergambar Presiden Prabowo Subianto dan Presiden ke-7 Joko Widodo (Jokowi).
“Kalau anak muda, ya mungkin ada semangat-semangat yang terlanjur. Mungkin lebih baik dibina, karena masih sangat muda. Bisa dibina, bukan dihukum,” ujar Hasan usai menghadiri diskusi publik di kawasan Menteng, Jakarta Pusat, Sabtu (10/5/2025).
Hasan menilai wajar jika anak muda menyampaikan kritik secara berlebihan, apalagi dalam era digital saat ini. Namun ia menekankan pentingnya ruang edukasi dan pemahaman agar kritik tidak berubah menjadi tindakan yang dianggap melanggar norma atau hukum.
“Harapan kita, teman-teman mahasiswa yang terlalu bersemangat dalam mengekspresikan kritikannya bisa diberi pemahaman dan pembinaan supaya jadi lebih baik. Tapi bukan dihukum,” jelasnya.
Meski demikian, Hasan juga tidak menutup mata terhadap kemungkinan adanya pelanggaran hukum. Ia menegaskan, jika memang ada unsur pidana, maka sepenuhnya menjadi kewenangan aparat penegak hukum untuk menindaklanjutinya.
“Kecuali kalau ada soal hukumnya, ya kita serahkan saja kepada penegak hukum. Tapi kalau karena pendapat atau ekspresi, sebaiknya diberi pembinaan,” imbuh Hasan.
Amnesty International Indonesia mengkritik Polri terkait penangkapan mahasiswi ITB yang diduga membuat meme Presiden ketujuh RI Joko Widodo (Jokowi) dan Presiden RI Prabowo Subianto.
Direktur Amnesty International Indonesia, Usman Hamid menilai, penangkapan itu adalah bentuk kriminalisasi dan mengungkung kebebasan berekspresi masyarakat.
“Kali ini dengan menggunakan argumen kesusilaan. Ekspresi damai seberapa pun ofensif, baik melalui seni, termasuk satire dan meme politik, bukanlah merupakan tindak pidana. Respons Polri ini jelas merupakan bentuk kriminalisasi kebebasan berekspresi di ruang digital,” kata Usman dalam keterangan tertulis, dikutip Sabtu (10/6/2025).
Usman mengingatkan, kebebasan berpendapat adalah hak yang dilindungi baik dalam hukum HAM internasional dan nasional, termasuk UUD 1945.
“Meskipun kebebasan ini dapat dibatasi untuk melindungi reputasi orang lain, standar HAM internasional menganjurkan agar hal tersebut tidak dilakukan melalui pemidanaan,” katanya.
Menurut Usman, polisi harus segera melepaskan mahasiswi tersebut. Ia menyebut negara tak boleh anti kritik dan melakukan pembungkaman.
“Polri harus segera membebaskan mahasiswi tersebut karena penangkapannya bertentangan dengan semangat putusan MK. Negara tidak boleh anti-kritik, apalagi menggunakan hukum sebagai alat pembungkaman,” pungkasnya.
Mahasiswi Institut Teknologi Bandung (ITB) berinisial SSS telah ditetapkan sebagai tersangka kasus meme Presiden RI Prabowo Subianto dan Joko Widodo (Jokowi).
“Sudah (tersangka)” kata Kabag Penum Divisi Humas Polri Kombes Erdi A. Chaniago pada wartawan, Sabtu (10/5/2025).
Mahasiswi inisial SSS diduga melanggar Pasal 45 ayat (1) Jo Pasal 27 ayat (1) dan/atau Pasal 51 ayat (1) jo Pasal 35 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2024 tentang Perubahan Kedua atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE) dengan ancaman hukum 6 tahun penjara.
Menurut Erdi, saat ini SSS sudah ditahan di rumah tahanan (rutan) Bareskrim Polri.
“Sudah ditahan, di Bareskrim,” jelasnya.
Saat ini, kata Erdi, penyidik Bareskrim Polri masih melakukan pendalaman soal kasus ini.