Jakarta , CINEWS.ID – Dua hakim nonaktif Pengadilan Negeri (PN) Surabaya, Erintuah Damanik dan Mangapul memutuskan tak mengajukan banding di kasus suap dan gratifikasi terkait vonis bebas Gregorius Ronald Tannur.

Dalam perkara tersebut keduanya diketahui divonis bersalah dan dijatuhi pidana penjara selama 7 tahun serta denda Rp500 juta.
“Klien kami memutuskan untuk tidak mengajukan banding terhadap perkara pidana yang sedang klien kami hadapi,” kata penasihat hukum Erintuah Damanik dan Mangapul, Philipus Harapenta Sitepu, dalam keterangannya, Sabtu (10/5/2025).
Keputusan tak mengajukan banding tersebut setelah tim kuasa hukum dan kedua hakim pembebasan Ronald Tannur itu berdiskusi dengan matang di Rutan Salemba.
Ada beberapa alasan di balik keputusan tersebut yang salah satu di antaranya karena keluarga dari Erintuah Damanik dan Mangapul.
“Klien kami ingin fokus memperbaiki diri dan keluarga,” sebutnya.
Di sisi lain, Philipus menyebut kedua klien turut meminta maaf kepada seluruh masyarakat Indonesia dan Mahkamah Agung (MA). Sebab, perbuatannya telah mencoreng nama baik institusi.
“Klien kami menyampaikan permohonan maaf kepada Masyarakat Indonesia, Institusi Mahkamah Agung, dan Keluarga atas perkara yang terjadi, klien kami berharap agar mereka diberikan kesempatan untuk memperbaiki kesalahan dan nanti kembali ke masyarakat menjadi berkat dan bermanfaat,” kata Philipus.
Sebelumnya diberitakan, Erintuah Damanik dan Mangapul dijatuhi sanksi pidana selama 7 tahun. Vonis tersebut lebih rendah daripada tuntutan jaksa. Sebab, keduanya sedianya dituntut 9 tahun penjara dan denda Rp750 juta.
| Editor: Hermanto |
Eksplorasi konten lain dari CINEWS.ID
Berlangganan untuk dapatkan pos terbaru lewat email.

