Berita  

Dewan Pers Menyatakan Bahwa Tayangan Acara dan Seminar JakTV Bukan Karya Jurnalistik

Ketua Dewan Pers Ninik Rahayu.
“Tayangan JakTV yang berkenan dengan perkara ini merupakan hasil kerja sama antara marketing JakTV dan kliennya senilai Rp484 juta, bukan sebagai karya jurnalistik,” kata Ketua Dewan Pers Ninik Rahayu dalam keterangan tertulis, Sabtu (10/5/2025).

Ninik mengatakan, pihaknya sudah mendapatkan sejumlah dokumen dari Kejagung untuk mendalami investigasinya. Eks Direktur Pemberitaan JakTV Tian Bahtian melakukan tindakan pribadi yang dipastikan bukan kegiatan jurnalistik.

“Kegiatan Tian Bahtian selain terkait kerja sama antara JakTV dan kliennya merupakan tindakan serta tanggung jawab pribadi yang bersangkutan dan penanganannya di luar kewenangan Dewan Pers,” ucap Ninik.

Dewan Pers menyarankan JakTV mengikuti pedoman kode etik jurnalistik. Salah satunya yaitu pembedaan jenis berita.

“JakTV wajib membedakan secara jelas bidang redaksi dan bisnis,” pungkas Ninik.

Editor: Fauzan

Eksplorasi konten lain dari CINEWS.ID

Berlangganan untuk dapatkan pos terbaru lewat email.