Batam, CINEWS.ID – Petugas Bea Cukai Batam menggagalkan juga mengamankan tiga tersangka penyelundupan ribuan botol minuman keras (miras) dan jutaan batang rokok ilegal, dari luar negeri senilai Rp37,5 miliar.
“Barang-barang yang kami tindak ini nilainya sekitar Rp37,5 miliar,” kata Kepala Bea Cukai Batam, Zaky Firmansyah dalam keterangannya dikutip, Rabu (7/5/2025).
Ratusan ball kardus yang berisi rokok ilegal berbagai merek asal luar negeri ini diamankan di Pelabuhan Batam. Dari pemeriksaan, petugas menemukan sebanyak 13,2 juta batang rokok berbagai merek asal luar negeri dan ribuan botol minuman mengandung etil alkohol.
“Kami telah berhasil menindak 13,2 juta batang rokok ilegal, kemudian 1,4 juta stik batang hasil pengolahan tembakau lainnya dan 1.920 liter minuman mengandung etil alkohol.” ungkapnya.
Rencananya miras dan rokok ilegal ini akan diselundupkan ke beberapa wilayah di luar Batam, di antaranya Jakarta dan sejumlah kota di Pulau Jawa.
Dalam kasus ini, ketiga tersangka dijerat pasal 102 Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2006 tentang kepabeanan, dengan pidana penjara paling lama lima tahun dan pidana denda sebanyak Rp5 miliar.