Berita  

MKD DPR RI Memutuskan Bahwa Ahmad Dhani Terbukti Melanggar Kode Etik, Ini Sanksinya

Ketua Mahkamah Kehormatan Dewan (MKD) DPR RI Nazaruddin Dek Gam (tengah) saat membacakan putusan terhadap perkara Anggota Komisi X DPR RI Ahmad Dhani Prasetyo di Ruang Sidang MKD DPR RI, Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Rabu (7/5/2025).

Jakarta, CINEWS.ID – Mahkamah Kehormatan Dewan (MKD) DPR RI, memutuskan Ahmad Dhani terbukti melanggar etik sebagai anggota DPR RI, atas dua aduan masyarakat terhadap Anggota Komisi X itu.

Putusan ini dibacakan setelah MKD DPR menggelar rapat internal yang digelar secara tertutup. Dimana, keputusan ini diambil secara musyawarah mufakat.

“Berdasarkan pertimbangan hukum dan etika, MKD memutuskan bahwa teradu yang terhormat, Ahmad Dhani dengan nomor anggota A 119 dari fraksi partai Gerakan Indonesia Raya telah terbukti melanggar kode etik DPR RI dan diberikan sanksi ringan,” kata Ketua MKD DPR, Nazaruddin Dek Gam dalam sidang yang digelar di Gedung Nusantara I, Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Rabu (7/5/2025).

Dek Gam menyatakan, bahwa MKD adalah institusi yang berwenang memeriska dan memutuskan laporan ini. Kedua, dalam pertimbangannya, MKD berpandangan Ahmad Dhani melakukan pelanggaran kode etik anggota DPR RI.

“Tiga, menghukum terdadu dengan teguran lisan disertai kewajiban teradu meminta maaf kepada pengadu paling lama 7 hari sejak keputusan ini,” pungkasnya.


Eksplorasi konten lain dari CINEWS.ID

Berlangganan untuk dapatkan pos terbaru lewat email.