Jakarta, CINEWS.ID – Menteri Komunikasi dan Digital (Menkomdigi) Meutya Hafid menyampaikan, Kementerian Komunikasi dan Digital (Kemkomdigi) tengah memfinalisasi Surat Keputusan Bersama (SKB) lintas kementerian untuk melindungi anak-anak di ruang digital.
Menurut Meutya Hafid, mereka sedang mempersiapkan Peraturan Menteri sebagai aturan teknis pelaksanaan Peraturan Pemerintah Nomor 17 Tahun 2025 (PP TUNAS).
“Namun kami menyadari bahwa keberhasilan PP ini tidak mungkin tercapai tanpa dukungan penuh dari sektor pendidikan dan perlindungan anak,” tutur Meutya dalam keterangan resminya dikutip, Rabu (7/5/2025).
Selain regulasi, Meutya menyoroti tantangan ketergantungan anak-anak pada media sosial. Di mana menurutnya, penggunaan media sosial oleh anak-anak sudah sampai tahap ketergantungan.
“Jika kita memperketat usia penggunaan, kita wajib memperbanyak kegiatan fisik dan sosial bagi anak-anak melalui pendidikan formal dan ekstrakurikuler,” jelasnya.
SKB lintas kementerian ini sedang dipersiapkan untuk memastikan pelaksanaan yang lebih terkoordinasi dan efektif di lapangan.
“Dengan SKB ini, kami ingin memperkuat kolaborasi antar kementerian agar langkah kita di lapangan bisa lebih cepat dan terkoordinasi,” tambah Meutya.
Menteri Pendidikan Dasar dan Menengah (Mendikdasmen) Abdul Mu’ti juga memberikan dukungan penuh terhadap SKB lintas Kementerian ini.
“Kami sudah satu suara mengenai urgensi pembentukan SKB untuk memastikan pelindungan anak di dunia digital,” ujar Wakil Ketua Umu Partai Golkar ini.