Bandung, CINEWS.ID – Selebgram Lisa Mariana menggugat Mantan Gubernur Jawa Barat (Jabar) Ridwan KamilĀ ke Pengadilan Negeri (PN) Bandung. Gugatan tersebut tercatat pada laman SIPP PN Bandung, dengan nomor perkara 184 Pdt/2025/PN.Bdg dalam perkara gugatan perdata.
Humas PN Bandung, Dalyusra mengatakan, telah menerima pendaftaran gugatan yang dilayangkan oleh LIsa Mariana terhadap Ridwan Kamil. Sidang pertama gugatan tersebut akan digelar pada 26 Mei 2025 dan akan ditentukan oleh majelis hakim.
“Benar sudah masuk baru kemarin ini. (Sidang) Ditentukan oleh majelis hakim tuh tanggal 26 Mei 2025. Kalau yang namanya gugatan itu pasti melalui kuasa hukumnya,” kata Dalyusra saat dikonfirmasi, Selasa (6/5/2025).
Dalyusra mengatakan, PN Bandung juga telah menunjuk majelis hakim untuk memimpin jalannya persidangan. Namun, pihaknya juga akan memfasilitasi digelarnya mediasi untuk kedua belah pihak.
“Ada mediasi (sebelum sidang) tapi kita panggil para pihak dulu, kalau penggugat dan tergugat hadir baru kita tentukan mediator,” ucap dia.
Dia mengatakan, apabila salah satu pihak tidak hadir, maka akan dilakukan pemanggilan ulang untuk memastikan kehadiran mereka dalam proses mediasi. Proses mediasi ini diharapkan dapat membantu menyelesaikan gugatan dengan lebih efektif. Menanggapi gugatan tersebut, kuasa hukum Ridwan Kamil, Muslim Jaya Butar Butar mengatakan kliennya belum mendapatkan panggilan resmi dari Pengadilan Negeri Bandung.
“Pak RK belum dapat panggilan resmi dari Pengadilan Negeri BandungĀ jika ada panggilan resmi tentu kuasa hukum akan hadir mewakili,” kata Muslim.
Muslim juga belum dapat berkomentar lebih jauh mengenai gugatan tersebut. Saat ini pihaknya masih menunggu adanya panggilan resmi dari pihak Pengadilan Negeri Bandung.
“Kami menunggu saja atas panggilan resmi dr Pengadilan Negeri Bandung,” pungkasnya.