Jakarta, CINEWS.ID – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyita 14 bidang tanah di Lampung dan Tangerang Selatan (Tangsel). Upaya paksa ini dilakukan karena duit untuk membeli aset tersebut diduga berasal dari dugaan korupsi pengadaan lahan di sekitar Jalan Tol Trans Sumatera (JTTS) periode 2019-2020.
“KPK melakukan serangkaian tindakan penyidikan berupa penyitaan tanah sebanyak 14 bidang tanah, rinciannya 13 berlokasi di Lampung Selatan dan 1 lainnya ada di Tangerang Selatan,” kata Tim Juru Bicara KPK Budi Prasetyo kepada wartawan dalam keterangan tertulisnya, Selasa (6/5/2025).
Budi mengatakan penyitaan tersebut dilakukan penyidik pada 29 April lalu.
“Keseluruhan aset tersebut Rp18 miliar yang sumber dananya diduga berasal dari dugaan tindak pidana korupsi (yang sedang ditangani, red),” tegasnya.
KPK menyebut tanah ini sudah lunas. Penyitaan kemudian akan dilakukan sebagai upaya untuk mengembalikan kerugian negara.
“Akan dituntut untuk dirampas oleh negara,” ungkap Budi.
Diberitakan sebelumnya, Diberitakan sebelumnya, KPK telah menetapkan tiga tersangka dalam kasus korupsi pengadaan lahan Jalan Tol Trans Sumatera (JTTS) yang dilaksanakan PT Hutama Karya (Persero) tahun 2018-2020. Mereka adalah BP selaku mantan Direktur Utama PT Hutama Karya; mantan Kepala Divisi PT Hutama Karya; dan IZ dari pihak swasta dalam kasus korupsi pengadaan lahan JTTS.
Hanya saja penahanan belum dilaksanakan karena menunggu penghitungan kerugian negara oleh Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP).
Seorang tersangka dalam kasus ini, Iskandar Zulkarnaen telah meninggal dunia. KPK kemudian memutuskan untuk mengusut dugaan korupsi dengan fokus melakukan asset recovery atau mengembalikan kerugian negara.