Korupsi Dana Desa Rp1,4 Miliar, Kades Lubuk Mas Resmi Ditahan Kejari Lubuklinggau

Kejari Lubuklinggau menahan Kades Lubuk Mas. (Istimewa)

Lubuklinggau, CINEWS.ID – Kejaksaan Negeri (Kejari) Lubuklinggau resmi menahan Saharudin Kepala Desa (Kades) Lubuk Mas, Kecamatan Rawas Ulu, Kabupaten Musi Rawas Utara (Muratara) pada Rabu (30/4/2025) sekitar pukul 16.30 WIB.

Usai pemeriksaan dan ditetapkan sebagai tersangka, Saharudin langsung dibawa ke Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) untuk menjalani proses hukum lebih lanjut.

Kepala Seksi Intelijen (Kasi Intel) Kejari Lubuklinggau, Armein Ramdhani mengungkapkan, bahwa penahanan ini dilakukan setelah penyidik menyelesaikan proses tahap dua dan menyerahkan tersangka beserta barang bukti kepada jaksa penuntut umum (JPU).

“Selanjutnya tersangka dan barang bukti telah diserahkan ke tim JPU untuk proses pelimpahan selama 20 hari ke depan,” kata Armein dalam keterangan tertulis yang dikutip, Ahad (4/5/2025).

Kasus korupsi ini berakar dari pengelolaan keuangan Desa Lubuk Mas pada tahun anggaran 2020 dan 2021. Pada dua tahun tersebut, desa menerima dana desa dan alokasi dana desa dengan total mencapai lebih dari Rp3 miliar. Rinciannya, sebesar Rp1,4 miliar pada 2020 dan Rp1,6 miliar pada 2021.

Namun, dalam pelaksanaan pengelolaan dana tersebut, Saharudin diduga tidak melibatkan perangkat desa sebagaimana mestinya. Hal ini membuka celah terjadinya tindak pidana korupsi, yang kemudian diungkap berdasarkan hasil audit Inspektorat Musi Rawas Utara.

“Dari hasil perhitungan, kerugian negara yang ditimbulkan mencapai Rp1.024.947.139. Dana tersebut tidak dipertanggungjawabkan secara akuntabel dan diduga kuat digunakan untuk kepentingan pribadi,” jelas Armein.

Menurut Armein, proses penyidikan sebelumnya sempat mengalami keterlambatan selama lebih dari satu bulan, hal itu karena menunggu finalisasi hasil penghitungan kerugian negara dari auditor internal.

Atas perbuatannya, Saharudin dijerat dengan Pasal 2 ayat (1) jo Pasal 18 ayat (1) huruf b, ayat (2) dan (3) Undang-Undang RI No. 31 Tahun 1999 yang telah diubah dengan Undang-Undang RI No. 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 64 KUHP, subsider Pasal 3 jo Pasal 18 undang-undang yang sama.