Koramil 1608-04/Woha Menggagalkan Peredaran Narkoba di Kawasan Tambak Desa Penapali Bima

Presiden rilis penangkapan bandar narkoba di kawasan tambak Desa Penapali, Kecamatan Woha, Kabupaten Bima, Nusa Tenggara Barat (NTB). (Dok. Kodim 1608/Bima)

Bima, CINEWS.ID – Kodim 1608/Bima melalui Koramil 1608-04/Woha bersama Unit Intel menggagalkan peredaran narkoba di kawasan tambak Desa Penapali , Kecamatan Woha, Kabupaten Bima, Nusa Tenggara Barat (NTB).

Penggerebekan ini merupakan respons cepat terhadap laporan masyarakat yang mencurigai adanya aktivitas ilegal di lokasi tersebut.

Dandim 1608/Bima menginstruksikan Danramil dan Pasi Intel untuk melakukan penindakan. Operasi dipimpin langsung oleh Danramil Kapten Cba. Iwan Susanto dan Pasi Intel Kapten Inf. Bambang Herwanto, serta melibatkan unsur masyarakat sebagai saksi di lapangan.

“Pemberantasan narkoba menjadi tanggung jawab moral kita bersama. Kodim 1608/Bima akan terus mendukung upaya menjaga generasi muda dari bahaya Narkotika,” ujar Dandim 1608/Bima, Letkol Inf. Andi Lulianto, Ahad (4/5/2025).

“Kami mengapresiasi keberanian warga dalam melaporkan aktivitas ilegal ini dan akan terus merespons cepat setiap laporan dari masyarakat,” sambungnya.

Langkah tegas dan responsif ini menjadi bukti nyata komitmen TNI dalam memerangi peredaran narkoba yang menjadi ancaman serius bagi keamanan dan masa depan generasi muda.

“TNI menegaskan akan terus hadir di tengah masyarakat, bekerja sama dengan seluruh elemen bangsa untuk memberantas narkoba hingga ke akar-akarnya,”pungkasnya.

Sementara itu, Ketua RT/RW setempat yang turut menyaksikan langsung penggerebekan mengapresiasi gerak cepat TNI.

“Kami sangat berterima kasih atas tindakan cepat dan tegas dari TNI. Aktivitas peredaran narkoba di daerah ini sudah sangat meresahkan warga. Kami berharap tindakan ini menjadi efek jera,” ujar Ketua RT/RW Dusun Pali.

Dalam operasi senyap tersebut, petugas mengamankan tiga orang pelaku berinisial S (26), I (23), dan M (25) warga Kecamatan Woha. Seluruh tersangka beserta barang bukti telah diserahkan ke Polres Bima untuk proses hukum lebih lanjut.

Dari tangan para tersangka, diamankan 32 paket sabu dengan total berat 38,68 gram, tiga unit handphone, lima dompet, beberapa tas berisi alat penggunaan sabu.

Selanjutnya, uang tunai, serta berbagai barang bukti lainnya seperti alat isap, timbangan elektrik, alat suntik, dan senjata tajam berupa pipa kaca serta gunting kecil.


Eksplorasi konten lain dari CINEWS.ID

Berlangganan untuk dapatkan pos terbaru lewat email.