Yogyakarta, CINEWS.ID – Pengurus Konfederasi Serikat Pekerja Seluruh Indonesia (KSPSI) Daerah Istimewa Yogyakarta (DIY) Waljid Budi Lestarianto mengatakan, ada sekitar 10 ribu buruh di DIY terancam gelombang pemutusan hubungan kerja (PHK).
Menurut Budi, yang terancam PHK, utamanya merekayang bekerja di sektor pariwisata. Kondisi itu sebagai dampak Instruksi Presiden (Inpres) Nomor 1 Tahun 2025 tentang efisiensi anggaran pemerintah, baik pusat maupun daerah.
“Sekarang mereka sudah mengalami pemangkasan hari atau jam kerja. Lambat laun, pasti ada penurunan kesejahteraan,” kata Budi di Yogyakarta, Jumat (2/5/2025).
Inpres tersebut berimbas pada tidak adanya kegiatan Meeting, Incentive, Convention and Exhibition (MICE) di perhotelan yang dilakukan pemerintah pusat hingga daerah. Kondisi itu menyebabkan pendapatan perhotelan anjlok. Di sisi lain, ia menyebut sektor perhotelan paling banyak menyedot tenaga kerja.
Ditambah, sektor pariwisata tengah lesu dengan penurunan jumlah kunjungan wisatawan. Ini berimbas dengan okupansi penginapan. Di sisi lain, tidak terpakainya fasilitas hotel untuk berbagai kegiatan rapat dan sejenisnya bakal berdampak kepada para pekerja secara perlahan.
“(Kondisi ini) pasti nanti ke depan gelombang PHK akan terjadi. Itu baru di sektor pariwisata di DIY saja. Bayangkan, hotel dan restoran di Yogya itu banyak sekali kan,” ujarnya.
Budi juga mengatakan sektor industri lain juga mengalami situasi hampir serupa, seperti tekstil dan produk tembakau. Kondisi itu pengaruh dari kebijakan lokal, nasional, maupun internasional, seperti kebijakan pemerintah Amerika Serikat dalam hal impor barang.
Budi mengingatkan pemerintah segera melakukan antisipasi dan deteksi dini. Kemudian, ia juga berharap pemerintah segera melakukan revisi Undang-undang Ketenagakerjaan dengan melibatkan kelompok pekerja.
“Harapannya RUU ini serikat pekerja lebih banyak dilibatkan dalam pembahasan, agar tidak seperti Omnibus Law Cipta Kerja kemarin yang disahkan beberapa waktu lalu,” ucapnya.
Eksplorasi konten lain dari CINEWS.ID
Berlangganan untuk dapatkan pos terbaru lewat email.

