50 Orang Calon Jemaah Umroh Jadi Korban Penipuan Travel Restu Tiga Ibu

Kapolres Serang AKBP Condro Sasongko saat konferensi pers di Mapolsek Cikande.

Serang, CINEWS ID – Sebanyak 50 orang calon jamaah umroh yang berasal dari Kabupaten Serang, Lebak, Pandeglang hingga Cilegon menjadi korban penipuan oleh pihak Travel Restu Tiga Ibu. Mereka dibiarkan terlantar di hotel saat akan berangkat ibadah ke tanah suci Makkah. Padahal mereka telah membayar lunas untuk berangkat umroh melalui Travel.

Kapolres Serang, AKBP Condro Sasongko menjelaskan, kasus dugaan penipuan berkedok ibadah umroh ini berawal dari laporan Achmad Sanusi (44) warga Kelurahan Suralaya, Kecamatan Pulomerak Kota Cilegon.

Dalam laporannya, para korban mengaku telah membayar sebesar Rp30 juta untuk ibadah umroh kepada RF alias Abah. Namun setelah biaya dilunasi pada Selasa 4 Maret 2025, korban bersama 27 jamaah lainnya tidak juga berangkatkan ke tanah suci dan ditelantarkan di hotel selama 4 hari.

“Jadi para jamaah sudah siap untuk berangkat ke tanah suci, namun ditelantarkan di sebuah hotel di daerah Tangerang,” kata Condro dalam keterangannya, Jumat (2/5/2025).

Dari keterangan korban, petugas Unit Reskrim kemudian melakukan penyelidikan dan mengetahui keberadaan tersangka RF alias Abah sehingga langsung dilakukan penangkapan di sekitar wilayah Sukabumi, Jawa Barat.

Dari pemeriksaan, tersangka RF mengakui bahwa telah menerima biaya umroh dari para calon jamaah hingga mencapai Rp452,6 juta. RF nekad menipu karena dijanjikan akan mendapatkan upah Rp1 miliar dari tersangka lainnya yakni LI warga Sumedang, Jawa Barat.

“Karena tergiur iming-iming uang Rp1 miliar, tersangka RF mendirikan perusahaan travel umroh PT Restu Tiga Ibu yang bisa memberangkatkan umroh gratis. Namun belakangan para korban dipungut biaya hingga Rp30 juta. Sebagian biaya perjalanan umroh selanjutnya telah diberikan RF kepada tersangka LI,” jelasnya.

Setelah mendapatkan identitas dan keberadaan tersangka LI, tim reskrim langsung bergerak ke Sumedang dan berhasil mengamankan LI di rumahnya pada Ahad 27 April 2025.

“Tersangka LI diamankan di rumah daerah Sumedang. Tersangka LI mengaku mendapatkan uang milik para korban dari tersangka RF sebanyak Rp200 juta yang dikirim melalui m-banking,” kata Condro.

Dikatakannya, petugas Unit Reskrim  telah menelusuri aliran dan mencoba menyita aset pelaku, namun asetnya tidak seberapa dan sebagian dana juga sudah habis digunakan pelaku.

“Beberapa barang bukti yang diamankan, paspor, 8 koper berisi perlengkapan umroh, profil company PT Restu Tiga Ibu, 1 unit motor, komputer, 2 unit AC serta meja, kursi dan 2 brankas,” jelas Condro.

Menurut Condro, tersangka RF merupakan residivis kasus yang sama yang baru 1 tahun bebas.