Polresta Mataram Telah Menetapkan Tersangka di Kasus Korupsi Pengadaan Masker COVID-19

Kepala Satreskrim Polresta Mataram AKP Regi Halili.

Mataram, CINEWS.ID – Kepolisian Resor Kota (Polresta) Mataram, Nusa Tenggara Barat (NTB) menetapkan tersangka dalam kasus dugaan korupsi pengadaan masker COVID-19 pada Dinas Koperasi dan UMKM NTB tahun anggaran 2020.

Kepala Satreskrim Polresta Mataram AKP Regi Halili menerangkan pihaknya kini menindaklanjuti penetapan tersebut dengan mengagendakan pemeriksaan tersangka.

“Iya, sudah ada penetapan dan segera akan kami panggil (pemeriksaan),” kata Regi, Rabu (30/4/2025).

Soal jumlah dan identitas para tersangka, Kasat Reskrim tak memberi penjelasan.

Begitu juga dengan peran tersangka yang sebelumnya disebutkan berjumlah enam orang dari kalangan pejabat daerah.

“Nanti kalau itu,” katanya.

Pada Maret 2025, Regi menyebutkan adanya enam calon tersangka beserta inisial dari kasus ini, yakni WK, K, CT, MH, RA, dan DV.

Dari enam inisial yang disebutkan, ada di antaranya mantan Wakil Bupati Sumbawa dan mantan Kepala Dinas Koperasi dan UMKM NTB.

Kedua mantan pejabat tersebut turut tercatat pernah menjalani pemeriksaan sebagai saksi dalam kasus ini.

Dalam penyidikan ini kepolisian sudah menerima hasil audit resmi dari BPKP Perwakilan NTB dengan nilai Rp1,58 miliar.

Berdasarkan laporan resmi dari tim audit, kerugian negara itu muncul sebagai nominal permainan harga dari nilai pengadaan Rp12,3 miliar.

Anggaran pengadaan masker COVID-19 tahun 2020 ini bersumber dari Belanja Tak Terduga (BTT) Diskop dan UMKM NTB.

Pemerintah melaksanakan pengadaan ini dengan menggandeng seratus lebih pelaku UMKM. Pengadaan berlangsung dalam tiga tahap.


Eksplorasi konten lain dari CINEWS.ID

Berlangganan untuk dapatkan pos terbaru lewat email.