Lebak, CINEWS.ID – Pimpinan DPRD Acep Dimyati dan Yanto serta anggota Komisi III DPRD Lebak, Banten, Regen Abdul Aris melakukan inspeksi mendadak (sidak) ke Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) Adjidarmo Rangkasbitung pada, Sabtu (26/4/2025). Mereka menyoroti pelayanan instansi gawat darurat, IGD hingga pengelolaan parkir.
Pelayanan IGD menjadi lokasi pertama yang didatangi. Beberapa hal mereka tanyakan kepada pegawai yang bertugas di ruang tersebut.
“Kami mau mengecek bagaimana pelayanan yang diberikan tenaga kesehatan kepada pasien, termasuk memastikan RSUD tidak menolak pasien yang seharusnya sangat membutuhkan penanganan darurat,” kata Acep kepada wartawan dikutip, Ahad (27/4/2025).
Politisi Partai Kebangkitan Bangsa (PKB) itu tidak memungkiri, bahwa tempat tidur IGD seringkali penuh dan tidak sedikit pasien yang harus terpaksa di lantai.
“Kami paham ruangan ini dan tempat tidurnya terbatas, tapi yang harus rumah sakit tidak boleh di abaikan adalah penanganan terhadap pasien,” tegasnya.
Setelah mendapat penjelasan dari pegawai di ruang IGD, para Dewan lalu menuju ke bagian belakang gedung. Sebuah ruangan baru yang masih terkunci mendapat perhatian dari ketiga wakil rakyat itu.
Rupanya ruangan yang didalamnya terdiri dari beberapa tempat tidur bakal difungsikan sebagai ruang transit. Pasien yang telah mendapat penanganan awal di ruang IGD dan kondisinya stabil akan dipindah ke ruang tersebut sambil menunggu ketersediaan tempat tidur di ruang perawatan.
“Kenapa ruangan ini belum dipakai? Apa lagi yang kurang atau nunggu apa lagi?” tanya Yanto.
“Saya minta ya ruangan transit ini bisa segera dioperasikan untuk mengatasi ruang IGD yang sering penuh,” sambung Yanto.
Selanjutnya pimpinan DPRD dan anggota Komisi III DPRD Lebak itu pun menuju ke bagian belakang gedung. Ruang farmasi juga menjadi perhatian khusus karena banyak aduan dari masyarakat terkait ketersediaan obat-obatan.
Tidak cukup sampai di situ, sidak kemudian berlanjut menuju palang parkir otomatis yang menjadi akses keluar kendaraan pengunjung.
Acep menilai pengenaan tarif kepada kendaraan roda empat di gate tersebut tidak boleh dilakukan lantaran tak sesuai aturan. Menurutnya pihak pengelola tidak menyediakan lahan parkir untuk mobil sehingga tidak ada kewajiban untuk memungut tarif.
“Kenapa kami bilang ini ilegal karena lahan yang di titik ini tidak dikerjasamakan, tidak boleh dipungut kecuali yang di sana sepeda motor itu resmi, jadi kami tegaskan mobil gratis. Saya minta gate ini dibongkar dan dipindahkan ke titik gate masuk,” jelas Acep.
Perlu diketahui, sidak ini sendiri dilakukan usai DPRD Lebak mendapat laporan dari masyarakat, sehingga mereka ingin memastikan pelayanan rumah sakit. Diharapkan pelayanan RSUD Adjidarmo dapat ditingkatkan dan lebih berkualitas.