Kades Ngambarsari Terindikasi Menyalahgunakan Dana Desa dan Dana Hibah Dua Periode

Wonogiri, CINEWS.ID –
Ditengah keseriusan pemerintah pusat membangun Desa dengan menggelontorkan Dana Desa yang bersumber dari APBN, namun dilapangan masih banyak di temukan pelanggaran penyalahgunaan anggaran Dana Desa yang dilakukan oleh para Kepala Desa (Kades), bahkan mereka melakukan tindak pidana korupsi secara terang terangan dan berjamaah.

Salah satunya seperti yang terjadi di Pemerintah Desa (Pemdes) Ngambangsari, Kecamatan Karangtengah, Kabupaten Wonogiri, Jawa Tengah (Jateng). Dari papan APBdes terlihat jelas adanya penyalahgunaan anggaran dana desa dan BKK/D,

Dari informasi yang di himpun CINEWS.ID, ditemukan adanya penyimpangan penggunaan Dana Desa, yang hingga saat ini belum dapat dibuktikan kebenarannya.

Saat dikonfirmasi CINEWS.ID pada Sabtu (26/4/2025), Kades Ngambangsari, Fitri Hanani menyatakan bahwa apa yang tertera pada APBdes benar adanya. Namun setelah di tunjukan bukti LPJ ADD dan di tanyakan mengenai apa saja yang sudah terealisasi, Fitri tidak dapat menjawab. 

Dari penelusuran fakta di lapangan, banyak ditemukan kejanggalan, lantaran anggaran yang begitu fantastik namun realisasinya minim dan sangat tidak sesuai dengan nilai anggaran dalam LPJ ADD.

Melalui pemberitaan CINEWS.ID, Warga Desa Ngambarsari berharap kiranya Pemerintah pusat dan Kabupaten (Pemkab) Wonogiri khususnya, segera menindak terkait adanya dugaan penyelewengan Anggaran Dana Desa (ADD) di Desa Ngambarsari dan melakukan investigasi menyeluruh untuk memastikan transparansi dan akuntabilitas penggunaan dana desa.

Lebih lanjut, CINEWS.ID akan bertukar informasi dan mengkonfirmasi pihak-pihak terkait serta mendalami informasi lebih detail berdasarkan LPJ dan informasi dari warga untuk mendapatkan kebenaran informasi.