Wajo, CINEWS.ID – Sebanyak 70 orang dari berbagai daerah diantaranya Kalimatan Selatan (Kalsel), Kalimatan Barat (Kalbar) dan Sulawesi Selatan (Sulsel) jadi korban Arisan “Vira Nomnom” dengan total kerugian mencapai Rp2,5 Miliar.

Karena penyelenggara arisan “Vira Nomnom” tidak dapat bertanggung jawab atas pengembalian uang arisan, maka salah seorang korban Andi Widyastuti pun melaporkan Heriyanti alias Vira warga Jalan Puang Laboki
Sumpabakae, Desa Pasaka Kecamatan Sabbangparu Kabupaten WAJO, Sulawesi Selatan (Sulsel) selaku penyelenggara arisan “Vira Nomnom” ke Polres Wajo pada Ahad 6 April 2025 malam.

Dari laporan Polisi yg di buat itu, Andi Widyastuti di beritahukan bahwa Polres Wajo akan melakukan pemanggilan pada Selasa 15 April 2025 terhadap terlapor yaitu Heriyanti alias Vira.
Namun belakangan, Andi Widyastuti merasa tidak pernah mendapat pemberitahuan dari pihak Kepolisian, maka pada Selasa 15 April 2025, Andi Widyastuti bersama beberapa korban lainnya mendatangi Polres Wajo untuk menanyakan perkembangan kasus yang di laporannya.
Di kantor Polres Wajo, Andi Widyastuti di beritahukan bahwa kasus yang di laporkannya telah di Disposisikan ke bagian Tipidter karena alasan tertentu, dan salah sati anggota polisi mengatakan, bahwa penanganan kasus ini akan agak lambat karena baru pergantian Kanit.
Asnita warga Kelurahan Atakkae, Kecamatan Tempe Kabupaten Wajo, Sulawesi Selatan (Sulsel) yang juga korban arisan “Vira Nomnom” mengatakan, sejak pelaporan itu, dirinya terus menerus menghubungi rekannya Andi Widyastuti untuk mengetahui perkembangan penanganan kasus yang menimpa dirinya dan 70 orang korban lainnya itu.
“Selang 2 hari Saya sebagai salah 1 korban terus menerus menelepon Andi Widyastuti selaku pelapor untuk menanyakan perkembangan kasus ini, jadi pada hari kamis tanggal 17 saya dan Andi Widyastuti kembali ke kantor polisi untuk menanyakan perkembangan kasus tersebut, tapi lagi belum ada kejelasan siapa yg menangani kasus kami,” kata Asnita kepada CINEWS.ID, Sabtu (26/4/2025).
Menurut Asnita, Pada tanggal 20 April 2025 dirinya berinisiatif mengajak teman yang lain untuk mendatangi Polres Wajo dengan harapan pihak kepolisian bisa lebih memprioritaskan pelaporan tersebut.
“Akan tetapi ruang Tipidter kosong, kemungkinan tidak ada polisi yg piket di Tipidter jadi salah satu polisi di ruang lain yg mengarahkan kami untuk datang besok pagi,”ucap Asnita.
Asnita mengungkapkan, bahwa saat ini kasus yang menimpa dirinya telah di tangani oleh Tipiter Polres Wajo dan beberapa korban sudah di panggil sebagai saksi untuk dimintai keterangan pada Selasa 22 April 2025.

“Dan pihak Kepolisian juga telah melayangkan pemanggilan terhadap terlapor pada Rabu 23 April, namun terlapor tidak hadir memenuhi panggilan penyidik,” terang Asnita.
Menurut penyidik, kata Asnita, jika terlapor tidak memenuhi pemanggilan ke dua, akan ada upaya penjemputan paksa.
“Para korban arisan “Vira Nomnom” ingin kasus ini terus berjalan dan mereka pun berharap hak mereka di kembalikan,” tutup Asnita.