Surabaya, CINEWS.ID – Sekolah Negeri yang merupakan suatu lembaga pendidikan yang dioperasikan/disediakan oleh pemerintah dengan segala fasilitas gratis, mulai dari kelas hingga guru digaji oleh pemerintah untuk memberikan fasilitas kepada rakyat Indonesia, terkontaminasi praktik pungutan liar (pungli).
Dugaan pungutan liar (pungli) itu terjadi di SMKN 5 Surabaya, Jawa Timur (Jatim) dengan dalih sumbangan perayaan Hari Ulang Tahun (HUT) sekolah yang di bebankan kepada para peserta didiknya.
Dari informasi yang diterima CINEWS.ID dari para siswa SMKN 5 Surabaya yang menyebutkan adanya sejumlah biaya yang harus dibayarkan untuk kegiatan-kegiatan yang berkaitan dengan HUT sekolah. Dimana besaran biaya yang dikenakan bervariasi, dan bila siswa tidak membayar akan terkena sanksi yaitu untuk kelas 12 tidak diperbolehkan magang dan kelas 13 ijasahnya akan ditahan oleh pihak sekolah.
Hal ini menimbulkan keresahan di kalangan orang tua siswa, beberapa orang tua siswa yang enggan disebutkan namanya mengungkapkan kekecewaan mereka, lantaran mereka merasa pungutan tersebut memberatkan, terlebih di tengah kondisi ekonomi yang belum sepenuhnya pulih.
Para orang tua siswa SMKN 5 Surabaya pun mempertanyakan transparansi penggunaan dana yang dikumpulkan pihak sekolah.
“Kami berharap pihak sekolah dapat memberikan penjelasan yang transparan terkait penggunaan dana tersebut,” kata salah seorang orang tua siswa SMKN 5 Surabaya kepada CINEWS.ID, Sabtu (26/4/2025).
Baca juga :
Pungli Berkedok Sumbangan, Komite Sekolah Jadi Momok Dalam Dunia Pendidikan Indonesia
Terkait hal itu, pihak SMKN 5 Surabaya membantah tudingan adanya pungli tersebut.
Kejadian ini menimbulkan pertanyaan mengenai pengawasan dan tata kelola keuangan di sekolah, karena kasus pungli serupa juga pernah terjadi sebelumnya di SMKN 5 Surabaya itu.
Pada pemberitaan sebelumnya, media CINEWS.ID juga pernah membongkar dugaan praktik korupsi Dana BOS tahun 2019-2023 di SMKN 5 Surabaya, yang nilainya hingga milyaran rupiah. Namun tetap tidak ada ketegasan dari Dinas pendidikan maupun aparat penegak hukum (APH) dan pemerintah daerah.
Baca juga :
Dua LSM Akan Gelar Aksi Menuntut Proses Hukum Para Pelaku Skandal Korupsi Dilingkungan Dunia Pendidikan di Jatim
Hal ini menunjukkan bahwa perlu adanya evaluasi dan perbaikan sistem pengelolaan dana pendidikan agar kejadian serupa tidak terulang kembali.
Pemerintah daerah melalui Dinas Pendidikan diharapkan dapat turun tangan menyelidiki dugaan pungli ini dan mengambil tindakan tegas sesuai dengan peraturan yang berlaku.
Transparansi dan akuntabilitas dalam pengelolaan dana bos sekolah sangat penting untuk menciptakan lingkungan pendidikan yang sehat dan bebas dari praktik-praktik koruptif.
Kepercayaan rakyat Indonesia terhadap pemerintah sangat bergantung pada komitmen semua pihak termasuk menciptakan dunia pendidikan yang bersih dari korupsi kolusi dan nepotisme (KKN) sehingga setiap rupiah dana pendidikan digunakan secara bertanggung jawab.