Surabaya, CINEWS.ID – Warga Surabaya di hebohkan dengan banyaknya produk mie instant kedaluwarsa dari PT. Karunia Alam Segar (KAS) di pasar tradisional Sememi, Surabaya, Jawa Timur (Jatim).
Banyaknya mie instan yang sudah kadaluarsa itu pun memicu keresahan di masyarakat sebagai konsumen.
Informasi peredaran mie instan kadaluarsa itu bermula dari laporan beberapa warga yang menemukan produk bergambar Mie Sedap dari Perusahaan PT. KAS dengan tanggal kedaluwarsa di sejumlah toko di wilayah Sememi Jaya, Surabaya. Setelah dilakukan penelusuran ke salah satu toko di pasar Sememi Jaya, jumlah produk mie sedap kedaluwarsa ini cukup banyak dan sepertinya sudah beredar ditoko toko khususnya dipasar Sememi jaya Surabaya.

Menurut keterangan salah seorang warga Sememi Jaya yang tidak mau disebutkan namanya, mengaku saat membeli mie instan di toko dekat rumahnya tidak mengetahui bahwa mie instan tersebut sudah kadaluarsa.
Kejadian ini tidak hanya meresahkan di kalangan masyarakat, namun juga memicu pertanyaan serius mengenai pengawasan dan kontrol kualitas produk yang dilakukan Dinas Perdagangan terhadap Perusahaan tersebut, bagaimana produk-produk kedaluwarsa ini bisa lolos beredar luas di pasaran bahkan lembaga perlindungan konsumen pun tidak mengetahuinya.
Hingga berita ini diterbitkan, PT KAS yang berada di wilayah kota Gresik Jawa Timur itu belum memberikan pernyataan resmi terkait banyaknya peredaran Mie Instan kadaluarsa tersebut.
Lembaga Perlindungan Konsumen Indonesia (LPKI) cabang Surabaya telah menyatakan akan melakukan investigasi mendalam terkait kasus ini. LPKI juga menghimbau kepada masyarakat agar lebih teliti dalam memeriksa tanggal kedaluwarsa sebelum membeli produk makanan dan minuman.
Konsumen yang menemukan produk kedaluwarsa dari PT. KAS diminta untuk segera melapor kepada pihak berwenang.
Kasus ini menjadi pengingat penting bagi semua produsen untuk selalu memprioritaskan kualitas dan keamanan produk yang mereka pasarkan. Kepercayaan konsumen adalah aset yang tak ternilai harganya, dan perilaku PT. KAS ini telah mencoreng citra industri makanan dan minuman di Surabaya.
Semoga kasus ini dapat segera terselesaikan dan memberikan pelajaran berharga bagi semua pihak. Ke depannya, diharapkan pengawasan terhadap peredaran produk makanan dan minuman di pasaran lebih diperketat agar kejadian serupa tidak terulang kembali.