Berita  

Manajemen Persada Hospital Malang Resmi Pecat Dokter Pelaku Pelecehan

Foto: Dokter tersangka Pelaku pelecehan terhadap pasien di RS Persada Malang.

Malang, CINEWS.ID – Manajemen Persada Hospital Malang resmi memecat dokter AYP pelaku dugaan pelecehan seksual terhadap 2 orang pasien berinisial QAR (32) konten kreator asal Jawa Barat, dan A (30) warga Malang. Pemecatan dokter AYP tersebut disampaikan melalui media sosial Instagram resmi Persada Hospital.

Supervisor Humas Persada Hospital Sylvia Kitty Simanungkalit menyatakan, setelah dilakukan investigasi internal oleh manajemen Persada Hospital, akhirnya diputuskan dokter Y diberhentikan dari tugasnya di rumah sakit tersebut. Pemberhentian dokter Y sebagai bentuk tanggung jawab Persada Hospital.

“Sebagai bentuk tanggung jawab kami, kami menegaskan bahwa yang bersangkutan sudah tidak bertugas lagi di Persada Hospital,” kata Kitty dalam keterangan resminya, Jumat (25/4/2025).

Menurut Kitty, terkait peristiwa pelecehan, pihaknya sangat menyesalkan terjadinya dugaan tindakan pelecehan tersebut, Lebih lanjut, pihaknya pun merasa dirugikan. Untuk itu, dia menyampaikan permohonan maaf kepada masyarakat, khususnya kepada pihak yang merasa dirugikan atas peristiwa ini.

“Kami menyampaikan permohonan maaf sebesar-besarnya, dan sangat menyesalkan adanya pihak tak bertanggung jawab yang bertindak di luar standart dan norma kami, hingga harus merugikan masyarakat, individu, bahkan institusi kami sendiri,” jelasnya.

Kitty menegaskan, peristiwa pelecehan tersebut murni perbuatan personal dan tidak ada keterkaitannya dengan rumah sakit. Untuk itu, pihaknya menyerahkan sepenuhnya ke aparat penegak hukum.

“Kami pun telah melakukan investigasi internal dan menyerahkan sepenuhnya kasus ini kepada aparat penegak hukum, dan berkomitmen untuk mendukung proses hukum yang tengah berjalan,” ujar Kitty.

Dalam kasus ini, kedua korban secara resmi telah melapor ke Polresta Malang Kota. Untuk laporan resmi korban QAR yakni Nomor LP/B/113/IV/2025/SPKT/Polresta Malang Kota/Polda Jawa Timur tanggal 18 April 2025. Sedangkan laporan korban A yakni Nomor LP/B/117/IV/2025/SPKT/Polresta Malang Kota/Polda Jawa Timur, tertanggal 22 April 2025.

Sampai saat ini kasus dugaan pelecehan seksual oleh dokter Y tersebut masih dalam penyelidikan dan penyidikan Unit PPA Satreskrim Polresta Malang Kota.

Polisi pun juga belum mengamankan atau melakukan penahanan terhadap oknum dokter berinisial Y tersebut. Namun, pihak Persada Hospital telah melakukan tindakan tegas dengan memecat dokter tersebut.