Jakarta, CINEWS.ID – Tim Penyidik Bidang Tindak Pidana Khusus Kejaksaan Negeri (Kejari) Jakarta Pusat (Jakpus) telah melakukan serangkaian kegiatan penggeledahan dan penyitaan dalam rangka penyidikan dugaan tindak pidana korupsi Pengadaan Barang/Jasa dan Pengelolaan Pusat Data Nasional Sementara (PDNS) di Kementerian Komunikasi dan Digital (Komdigi) periode tahun 2020 sampai 2024 pada Kamis (24/4/2025) malam.
Penggeledahan dilakukan di beberapa tempat yakni di Kabupaten Tangerang Selatan, Jakarta Pusat dan Jakarta Timur.
“Penggeledahan di PT. STM (BDx Data Center), Kantor PT. AL, Gudang / Warehouse PT. AL, serta di rumah saksi yang diduga terkait dengan perkara a quo,” kata Kepala Seksi Intelijen Kejaksaan Negeri (Kejari) Jakarta Pusat, Bani Immanuel Ginting, Jumat (25/4/2025).
Lebih lanjut Bani mengatakan, penggeledahan pada hari Kamis merupakan kegiatan lanjutan dari serangkaian penggeledahan yang telah dilakukan penyidik sebelumnya.
“Penyidik memandang perlu untuk dilakukan penggeledehan lanjutan dalam rangka menambah alat bukti untuk memperkuat hasil yang diperoleh selama penyidikan berjalan,” katanya.
Dari tindakan penggeledahan yang dilakukan, penyidik telah melakukan penyitaan terhadap dokumen-dokumen terkait pelaksanaan kegiatan pengadaan Pusat Data Nasional Sementara (PDNS), dan beberapa barang bukti elektronik yang nantinya akan digunakan dalam penghitungan kerugian negara dan pembuktian di persidangan.
“Selama proses penyidikan, hingga saat ini, penyidik telah melakukan pemeriksaan terhadap lebih dari 70 orang saksi dan penyidik masih akan terus melakukan pemeriksaan tambahan,” ujarnya.
Eksplorasi konten lain dari CINEWS.ID
Berlangganan untuk dapatkan pos terbaru lewat email.

