Samarinda, CINEWS.ID – anggota polisi yang bertugas sebagai penjaga tahanan di Kepolisan Resor Kota (Polresta) Samarinda tengah menjalani proses menuju sidang etik, menyusul adanya dugaan kelalaian yang mengakibatkan narkoba bisa masuk ke dalam ruang tahanan Mapolresta Samarinda.
Ada pun ketiga anggota polisi tersebut adalah, Aipda Endar Prabakti, Bripda Fitrianoor Dwi Syahputra dan Bripda Aditya Awang Dwi Saputra. Mereka ditangkap pada Senin (8/4/2025) usai penyelundupan tersebut terungkap.

Saat dikonfirmasi, Kepala Polresta Samarinda Komber Hendri Umar membenarkan adanya indikasi kelalaian dari anggotanya tersebut.
“Betul, ada oknum anggota jaga tahanan yang lalai dan membiarkan narkoba masuk ke dalam tahanan Polresta Samarinda,” kata Hendri, Jumat (25/4/2025).
Lebih lanjut, Kombes Hendri Umar menjelaskan bahwa anggota yang bersangkutan saat ini sedang menjalani penempatan khusus (patsus) di Propam Polda Kalimantan Timur (Kaltim).
Upaya ini diambil sebagai bagian dari proses pemeriksaan yang akan berlanjut pada sidang disiplin maupun sidang etik profesi kepolisian.
“Saat ini, kasus ini juga sedang dalam pemeriksaan intensif oleh Propam Polda Kaltim dan Satuan Reserse Narkoba Polresta Samarinda,” imbuhnya.
Peristiwa itu terjadi pada Ahad 30 Maret 2025 malam sekitar pukul 2.00 WITA, Modusnya, sabu diselipkan dalam nasi bungkus titipan untuk seorang tahanan kasus narkoba bernama Angga. Dari pengakuan Angga, Ia telah berkoordinasi langsung dengan Bripda Aditya untuk memuluskan masuknya barang tanpa pemeriksaan.
Namun, sebelum sabu sempat masuk ke dalam blok tahanan, upaya ini keburu digagalkan.
Kapolda Kaltim Irjen Pol Endar Priantoro menegaskan bahwa meski barang belum sampai ke tahanan, perbuatan para pelaku tetap melanggar hukum berat.
“Betul ada peristiwa itu. Ketiga anggota sudah kami amankan. Barang bukti belum sampai ke dalam, tapi tetap salah. Proses hukum tetap jalan,” tegas Endar, Kamis petang (24/4/2025).
Endar mengatakan, pengungkapan kasus ini berkat integritas anggota kepolisian lainnya. Saat ini, ketiga terduga telah ditempatkan dalam tahanan khusus (patsus) dan tengah menjalani pemeriksaan intensif.
Tak hanya para polisi itu, tahanan yang memesan sabu juga turut diproses. Endar menegaskan tidak ada toleransi bagi pelanggaran narkoba, apalagi oleh aparat penegak hukum.
“Saya kasih waktu buat anggota lain untuk introspeksi. Kalau masih main narkoba, saya tindak. Gak ada ampun,” tegas mantan penyidik KPK itu.
Endar juga memberi sinyal akan ada pengungkapan kasus narkoba yang lebih besar lagi di Kalimantan Timur.
“Kebijakan saya jelas: tidak ada ruang untuk narkoba di Kaltim,” tutupnya.
Saat ini Polresta Samarinda dan Polda Kaltim memberikan perhatian serius dan atensi penuh terhadap pemberantasan narkoba, baik yang melibatkan anggota kepolisian maupun pelaku kejahatan narkotika di masyarakat.