Bogor, CINEWS.ID – Ketua Badan Pembentukan Peraturan Daerah (Bapemperda) DPRD Kota Bogor, Anna Mariam Fadhilah meminta keseriusan Pemerintah Kota (Pemkot) Bogor dalam menuntaskan dua rancangan peraturan daerah (Raperda) yaitu Penyelenggaraan Sarana Jaringan Utilitas Komunikasi Terpadu dan Perizinan Bangunan Gedung (PBG).
Hal itu disampaikannya karena rapat kerja pada, Rabu 23 April 2025 batal digelar lantaran Kepala Dinas Perumahan dan Permukiman, Dinas PUPR, Dinas Kominfo, serta Bagian Hukum yang diundang tidak satu pun hadir.
“Raperda Utilitas sudah selesai difasilitasi Gubernur, tapi berkas paripurna belum juga diserahkan dan terus tertunda sejak Januari. Kami undang rapat, mereka tidak datang. Sikap ini terkesan menyepelekan dan menghambat pengesahan,” ujarnya.
Anna menekankan urgensi Raperda Jaringan Utilitas sebagai landasan penataan jaringan komunikasi di Kota Bogor. Pasal 8 memuat program tahunan penempatan dan pemetaan jaringan, guna mengurai kabel semrawut yang merusak estetika kota dan membahayakan pengguna jalan.
“Kami tidak ingin lagi ada kabel asal pasang seperti di Simpang Jambu Dua. Semua sudah diatur dalam Raperda ini,” tegasnya.
Hal serupa disampaikan terkait Raperda PBG. Sejak Izin Mendirikan Bangunan (IMB) berganti menjadi PBG, Kota Bogor belum memiliki payung hukum daerah.
“Ketiadaan Perda membuka celah bagi pengembang nakal. Ketidakhadiran para kepala dinas menunjukkan Pemkot tidak serius,” kata Anna.
Wakil Ketua Bapem Perda, Jatirin, meminta aparatur yang hadir segera melaporkan insiden ini kepada Wali Kota dan Wakil Wali Kota.
“Raker hari ini seharusnya memfinalkan Perda. Kabid atau kasi tidak bisa mengambil keputusan strategis. Laporkan agar kepala daerah memberi atensi khusus,” tandasnya.