Jakarta, CINEWS.ID – Anggota Komisi III DPR RI Rudianto Lallo meminta organisasi masyarakat (ormas) yang meresahkan untuk ditindak tegas tanpa pandang bulu, dan negara harusnya jangan kalah dan hadir menindak ormas yang meresahkan tersebut.
“Tidak ada cerita negara kalah oleh siapapun itu, ya kan, apalagi instrumen negara bernama kepolisian itu adalah alat negara yang diberi tugas untuk keamanan dan ketertiban. Ketika ada oknum-oknum ormas yang mengganggu ketertiban, ya polisi harus bertindak tanpa memandang bulu, apalagi sampai tindakan-tindakan oknum tersebut sudah masuk pelanggaran tindak pidana, tidak boleh dibiarkan,” kata Rudianto di di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta Pusat, Kamis (24/4/2025).
Politikus Partai NasDem itu mengungkapkan, ketika terjadi pembiaran akan menimbulkan persepsi negara akan kalah dari ormas. Ia mengatakan tindakan tegas untuk meredam ormas yang meresahkan.
“Kalau dibiarkan, berarti negara kalah dong, ya kan, negara kalah sama oknum-oknum ormas yang meresahkan masyarakat. Karena tindakannya, perilakunya, sudah sampai melakukan, pengrusakan, membakar aset-aset negara, itu kan mobil polisi, mobil polisi kan aset negara, kalau itu dilakukan, polisi harus melakukan langkah-langkah tegas tanpa memandang oknum,” ungkapnya.
Baca juga :
Hercules Ultimatum Gubernur Jabar Agar Tidak Mengusik Grib Jaya
Diberitakan sebelumnya, perilaku ormas menjadi sorotan terkait pemerasan uang THR, ada ormas yang menyerang dan pembakaran tiga mobil polisi oleh massa di Kecamatan Cimanggis, Kota Depok, saat hendak menangkap pelaku penganiayaan pada Jumat, 18 April 2025.
Kasatreskrim Polres Metro Kota Depok, AKBP Bambang Prakoso, mengatakan pembakaran terjadi saat petugas akan menangkap ketua ormas, tersangka kasus penganiayaan. Petugas juga sempat mendapat perlawanan ketika mencoba menangkap pelaku yang belum diketahui identitasnya.
Penangkapan itu, kata Bambang, memicu kemarahan massa. Mereka diduga memiliki hubungan patron client dengan pelaku.
“(Pelaku) Ketua ormas daerah situ ya, juga mungkin dia tuh seperti apa ya, kalau di antropologi kayak patron klien gitu ya, hubungannya dengan warga sekitar,” kata Bambang pada Jumat (18/4/2025).
Bambang menerangkan pelaku ditangkap karena dua tuduhan. Pertama, Pasal 351 dan 335 KUHP atas dugaan penganiayaan. Kedua, terkait UU Darurat senjata api.
Eksplorasi konten lain dari CINEWS.ID
Berlangganan untuk dapatkan pos terbaru lewat email.

