KONI Diduga Kebagian Dana Hibah Pokmas Jatim yang Bersumber dari APBD 2019-2022

Direktur Penyidikan KPK Brigjen Asep Guntur Rahayu.

Jakarta, CINEWS.ID – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menduga Komite Olahraga Nasional Indonesia (KONI) kebagian dana hibah kelompok masyarakat (pokmas) yang bersumber dari APBD Provinsi Jawa Timur 2019-2022.

Direktur Penyidikan KPK Asep Guntur Rahayu yang menjelaskan dana hibah tersebut memang diserahkan kepada anggota DPRD Jawa Timur sebagai uang pokok pikiran (pokir).

Hanya saja menurut Asep, penyalurannya ternyata tak sesuai aturan karena diubah dalam bentuk proyek yang dibagikan ke berbagai pihak. Salah satunya, KONI Jatim.

“Proyek ini ada di beberapa SKPD. Ada di pendidikan dan lain-lain lah. Ada termasuk juga KONI dan lain-lain,” kata Asep kepada wartawan di gedung Merah Putih KPK, Kuningan Persada, Jakarta Selatan yang dikutip Rabu (23/4/2025).

Pengaturan proyek ini kemudian diatur sedemikian rupa di bawah Rp200 juta. Tujuannya supaya bisa langsung dilakukan penunjukkan langsung tanpa lelang dan dilakukan pemotongan.

“Proyek-proyek itu kemudian nanti ada bagiannya yang dipotong 20 persen dari situ,” tegasnya.

Alasan inilah yang kemudian penyidik menggeledah kantor KONI hingga rumah eks Ketua DPD yang juga eks Wakil Ketua KONI Jatim La Nyalla Mattalitti. “Karena dia yang mengelola itu, mengelola uangnya,” jelas Asep.

Meski begitu, Asep tak memerinci berapa nilai proyek yang didapat KONI Jatim. Dia hanya mengatakan anggota DPRD Jatim yang menyalurkan uang tersebut ke lembaga tersebut, Kusnadi.

Diberitakan sebelumnya, KPK telah menetapkan 21 tersangka baru dalam dugaan suap dana hibah untuk kelompok masyarakat atau pokmas dari APBD Provinsi Jatim Tahun Anggaran 2019-2022. Upaya ini merupakan pengembangan kasus yang menjerat eks Wakil Ketua DPRD Jatim Sahat Tua P. Simanjuntak.

Penyidik dalam kasus ini telah menggeledah kantor Pemprov Jawa Timur (Jatim) beberapa waktu lalu. Hasilnya, telah disita dokumen hingga barang elektronik terkait dugaan kasus suap dana hibah.

Kemudian, penyidik juga pernah menggeledah rumah eks Menteri PDTT Abdul Halim Iskandar pada Jumat, 6 September 2024. Penyidik saat itu kemudian uang tunai dan beberapa bukti lainnya, seperti dokumen dan bukti elektronik.

Namun demikian, tidak dirinci berapa jumlah yang didapat dari rumah Abdul Halim di wilayah Jakarta Selatan tersebut.


Eksplorasi konten lain dari CINEWS.ID

Berlangganan untuk dapatkan pos terbaru lewat email.