Terkait Kasus Dinas PUPR OKU, Dinas Perkim Kabupaten Lampung Tengah Digeledah KPK

Kantor Dinas Perkim Kabupaten Lampung Tengah.

Gunung Sugih, CINEWS.ID – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) melakukan penggeledahan di Dinas Perumahan Rakyat dan Kawasan Permukiman (Dinas Perkim) Kabupaten Lampung Tengah (Lamteng) pada, Selasa, 22 April 2025.

Penggeledahan oleh Tim Anti Rasuah tersebut dilakukan terkait kasus dugaan suap dan pemotongan anggaran proyek di Dinas PUPR Kabupaten Ogan Komering Ulu (OKU), Sumatera Selatan (Sumsel).

Dari informasi yang dihimpun CINEWS.ID, KPK dikabarkan melakukan penggeledahan kantor Dinas Perkim Lamteng selama kurang lebih lima jam. Yakni sekitar pukul 9.30 WIB sampai dengan 14.30 WIB.

Saat penggeledahan berlangsung seorang anggota polisi bersenjata lengkap tampak menjaga pintu masuk kantor Dinas Perkim Lampung Tengah.

Sedikitnya, lima orang diduga sebagai penyidik KPK tampak keluar dari kantor Dinas Perkim.

Salah seorang pria mengenakan kemeja batik terlihat membawa koper ukuran sedang berwarna merah menuju sebuah mobil Innova hitam dengan nomor polisi B 1145 CIF untuk meletakkan koper tersebut di bagian bagasi belakang.

Saat dikonfirmasi, Kadis Perkim Lampung Tengah Veni Librianto tak menampik adanya penggeledahan KPK tersebut.

Hanya saja, versi Veni, pemeriksaan berlangsung selama empat jam, yakni pukul 10.30 WIB hingga 14.30 WIB.

“Iya benar, mereka datang dan kami fasilitasi untuk mempersilahkan mereka menggunakan ruang rapat,” ungkap Veni.

Veni menyebut, penggeledahan dilakukan KPK terkait proyek di Dinas PUPR OKU, Sumsel.

“Kepada saya mereka (KPK) menyampaikan surat tugas pemeriksaan terkait kasus di OKU itu,” ucap Veni.

Dalam hal ini, Veni mengaku tidak banyak dikonfirmasi oleh pihak KPK. Menurutnya, dirinya hanya mendampingi dan memfasilitasi pemeriksaan tersebut.

“Setelah mereka menunjukkan surat tugas, selanjutnya saya persilahkan mereka melakukan pemeriksaan. Saya tidak paham banyak tentang pemeriksaan tersebut,” ucapnya.

Selanjutnya, Veni pun memastikan tidak ada ASN ataupun pegawai Dinas Perkim Lamteng yang diamankan KPK.

“Tidak ada pegawai kami yang diamankan. Tapi memang benar mereka membawa sejumlah berkas, tapi saya tidak paham berkas apa saja,” ungkap Veni.

Terpisah, juru bicara KPK RI Tessa Mahardhika Sugiarto membenarkan pihaknya melakukan penggeledahan di Dinas Perkim Lampung Tengah.

Penggeledahan, kata dia, dilakukan terkait perkara dugaan pengadaan barang dan jasa di lingkungan Dinas Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR) Ogan Komering Ulu (OKU), Sumatera Selatan, tahun anggaran (TA) 2024 sampai dengan 2025.

“Penyidik melakukan tindakan penggeledahan di Kabupaten Lampung Tengah terkait perkara dugaan pengadaan barang dan jasa di lingkungan Dinas Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR) Kabupaten Ogan Komering Ulu (OKU), Provinsi Sumatera Selatan, tahun anggaran (TA) 2024 sampai dengan 2025,” jelas Juru Bicara KPK Tessa Mahardhika Sugiarto kepada CINEWS.ID, Selasa (22/4/2025).]

Namun demikian, Tessa mengatakan tidak ada ASN yang di amankan dalam penggeledahan itu.

“Tidak ada ASN Lampung Tengah jadi tersangka,” sebutnya.

“Untuk hasil geledah, disita dokumen dan barang bukti elektronik,” ujar Tessa .

“Untuk detilnya akan disampaikan setelah rangkaian kegiatan selesai,” sambung Tessa.

Diketahui, KPK sebelumnya melakukan operasi tangkap tangan (OTT) di OKU, Maret 2025 lalu.

OTT dilakukan terkait penerimaan hadiah atau janji dalam pengadaan barang dan jasa di lingkungan Dinas PUPR.

Enam orang menjadi tersangka dalam pengusutan kasus itu, yakni FJ, MFR, serta UM selaku anggota DPRD Kabupaten OKU.

Tak terkecuali, NOP selaku Kepala Dinas PUPR Kabupaten OKU serta MFZ dan ASS selaku pihak swasta.

Lebih lanjut Tessa menjelaskan bahwa penggeledahan dilakukan penyidik KPK terkait perkara dugaan pengadaan barang dan jasa di lingkungan Dinas Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR) Kabupaten Ogan Komering Ulu (OKU), Provinsi Sumatera Selatan, tahun anggaran (TA) 2024-2025.

Untuk kasus tersebut, penyidik KPK sempat menggeledah 21 lokasi pada Maret 2025.

Tessa pada Selasa (25/3/2025) lalu mengungkapkan bahwa sejumlah lokasi yang digeledah penyidik pada 19-24 Maret 2025 adalah sebagai berikut:

Tanggal 19 Maret 2025:

  • Kantor PUPR Kabupaten OKU

  • Kantor Bupati, Kantor Sekda, dan Kantor BKAD
  • Rumah Dinas Bupati

Tanggal 20 Maret 2025:

  • Kantor DPRD OKU
  • Bank Sumsel KCP Baturaja

  • Rumah Tersangka UMI

  • Kantor Dinas Perkim

Tanggall 21 Maret 2025:

  • Rumah Tersangka NOP
  • Rumah Tersangka MF
  • Kantor Dinas Perpustakaan dan Arsip
  • Rumah Kepala Dinas Perpus dan Arsip
  • Kantor Bank BCA KCP Baturaja
  • Rumah Saudara A
  • Rumah Saudara AS

Tanggall 22 Maret 2025:

  • Rumah Saudara M
  • Rumah Tersangka F
  • Rumah Tersangka MFZ
  • Rumah Saudara RF

Tanggall 24 Maret 2025:

  • Rumah saudara MI
  • Rumah saudara AT
  • Rumah saudara I

Diberitakan sebelumnya, dalam perkara ini delapan orang pejabat di Kabupaten Ogan Komering Ulu, Sumatera Selatan, terjaring operasi tangkap tangan (OTT) KPK, pada Sabtu (15/3).

Dari OTT tersebut, sebanyak enam orang ditetapkan sebagai tersangka, yakni Kadis PUPR dan tiga anggota DPRD berperan sebagai penerima suap, sedangkan ada dua orang lainnya dari pihak swasta sebagai pemberi suap.

Enam orang yang ditetapkan sebagai tersangka yaitu (NOP) selaku Kepala Dinas PUPR OKU, Anggota DPRD OKU (FJ), Ketua Komisi III DPRD OKU (MFR), Ketua Komisi II DPRD OKU (UH), MF alias Pablo dari pihak swasta, dan (ASS) dari pihak swasta.

Diketahui para pejabat di lingkungan OKU tersebut ditetapkan sebagai tersangka atas dugaan suap terkait sejumlah proyek, diantaranya;

  1. Rehabilitasi Rumah Dinas Bupati dengan anggaran Rp8,3 miliar
  1. Rehabilitasi Rumah Dinas Wakil Bupati dengan anggaran Rp2,4 miliar
  2. Pembangunan jembatan Desa Guna Makmur Rp983 juta
  3. Pembangunan Kantor Dinas PUPR dengan anggaran Rp9,8 miliar
  4. Peningkatan Jalan Poros Tanjung Manggus Desa Bandar Agung dengan anggaran Rp4,9 miliar
  1. Peningkatan Jalan Panai Makmur-Guna Makmur dengan anggaran Rp4,9 miliar
  2. Peningkatan Jalan Letnan Muda MCD Juned dengan anggaran Rp4,8 miliar
  3. Peningkatan Jalan Unit 16 Kedaton Timur dengan anggaran Rp4,9 miliar
  4. Peningkatan Jalan Makarti Tama dengan anggaran Rp3,9 miliar.

Eksplorasi konten lain dari CINEWS.ID

Berlangganan untuk dapatkan pos terbaru lewat email.