Jakarta, CINEWS.ID – Hakim nonaktif Pengadilan Negeri Surabaya, Mangapul, dituntut 9 tahun penjara. Sebab, Jaksa Penuntut Umum (JPU) menilai tindakan terdakwa telah memenuhi unsur suap dan atau gratifikasi pada rangkaian vonis bebas Gregorius Ronlad Tannur.
“Menuntut supaya majelis hakim pengadilan tindak pidana korupsi pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat yang mengadiki perkara ini memutuskan menyatakan terdakwa Mangapul secara sah dan meyakinkan bersalah,” ujar jaksa dalam persidangan, Selasa (22/5/2025).
“Menjatuhkan pidana kepada terdakwa Mangapul oleh karena itu dengan pidana penjara 9 tahun,” sambungnya.
Jaksa juga menuntut terdakwa Mangapul untuk membayar denda senilai Rp750 juta dengan ketentuan bila tak dibayar akan diganti dengan pidana denda selama 6 bulan.
Pada tuntutannya, jaksa menilai perbuatan terdakwa Erintua Damanik yang merupakan ketua majelis yang mengadili perkara Ronald Tannur telah terbukti melanggar Pasal 6 ayat 2 dan Pasal 12B juncto Pasal 18 UU Tipikor juncto Pasal 55 Ayat 1 ke-1 KUHP.
Mangapul merupakan satu dari tiga terdakwa yang terdakwa didakwa menerima suap berupa hadiah atau janji sebesar Rp4,67 miliar dan gratifikasi dalam kasus dugaan suap dan gratifikasi atas pemberian vonis bebas kepada terpidana pembunuhan Ronald Tannur pada 2024.
Selain suap, Mangapul bersama Erintuah Damanik dan Heru Hanindyo juga didakwa menerima gratifikasi berupa uang dalam bentuk rupiah dan berbagai mata uang asing, yakni dolar Singapura, ringgit Malaysia, yen Jepang, euro, serta riyal Saudi.
Mereka didakwa dengan Pasal 12 huruf c atau Pasal 6 Ayat (2) atau Pasal 5 Ayat (2) dan Pasal 12 B juncto Pasal 18 Undang-Undang (UU) Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 jo. Pasal 55 Ayat (1) Ke-1 KUHP.
Suap yang diduga diterima oleh tiga hakim tersebut meliputi sebanyak Rp1 miliar dan 308 ribu dolar Singapura atau Rp3,67 miliar (kurs Rp11.900).