Dalam Persidangan Hakim Agung Soesilo Ungkap Pertemuannya Dengan Zarof Ricar

Hakim Agung Soesilo jadi saksi sidang Ronald Tannur, Senin (21/4/2025).

Jakarta, CINEWS.ID – Untuk membuktikan dakwaan terhadap tiga terdakwa yakni Zarof Ricar, Lisa Rachmat dan Meirizka Widjaja dalam persidangan kasus dugaan suap dan gratifikasi vonis bebas Gregorius Ronadl Tannur dalam perkara penganiayaan ke Dini Sera Afrianti, Jaksa Penuntut Umum (JPU) menghadirkan Hakim Agung, Soesilo sebagai saksi.

Dalam kesaksiannya, Hakim Agung Soesilo menyebut sempat ditemui terdakwa Zarof Ricar ketika acara Pengukuhan Guru Besar untuk Honoris Klausa untuk Hakim Pengadilan Tinggi, Hery Suwantoro di Universitas Negeri Makassar, dimana pertemuan itu terjadi pada 24 September 2024.

Untuk di ketahui, Hakim Soesilo merupakan salah satu hakim kasasi yang melakukan dissenting opinion (DO) ketika Ronald Tannur mengajukan kasasi. Vonis Ronald Tannur di tingkat kasasi, Tannur dihukum lima tahun penjara soal perkara dugaan pembunuhan.

“Apakah benar saksi pernah bertemu dengan Zarof Ricar pada saat acara pengukuhan guru besar atas nama ketua PT, yaitu prof herry suwantoro di universitas negeri Makassar?” tanya jaksa dalam persidangan di Pengadilan Tipikor Jakarta, Senin (21/4/2025).

“Iya, saya dapat undangan, saya menghadiri. Ketika acara itu selesai, ketemulah di situ Pak Zarof, salaman, ajak foto,” jawab Soesilo.

Kemudian, Soesilo juga menyatakan sempat berjabat tangan dan hanya bertemu dengan Zarof di sebuah ruangan yang menjadi lokasi pengukuhan.

Zarof, kata Seosilo, memang sempat membicarakan seputar perkara Ronald Tannur saat bertemu di acara pengukuhan hakim.

Soesilo menyebut dirinya hanya mengatakan, jika perkara Tannur tidak terbukti ada kesalahan maka dirinya siap memberikan hukuman bebas di tingkat kasasi.

“Pada saat (zarof) datang menghampiri saksi kemudian ada penyampaian apa yang dinformasikan kepada saksi?” tanya jaksa.

“Terus terang saya gak ingat Pak, tetapi dari penyidik mengatakan katanya Pak Zarof ngomong masalah perkara. Saya hanya ngomong gini, ‘kita lihat nanti, kita lihat faktanya, kalau, hukumnya bagaimana, kalau memang terbukti saya hukum kalau ga terbukti saya bebaskan dan saya tidak akan terpengaruh oleh opini publik’. Saya bilang gitu, dan saya dengan nada keras. Gitu aja saya bilang,” kata Soesilo.

Setelah bertemu dengan Zarof, Soesilo mengamini dirinya pernah melakukan swafoto. Swafoto dilakukan setelah Zarof menyampaikan keinginannya kepada Soesilo yakni perkara Tannur dibebaskan.

“Apakah swafoto ini sebelum atau sesudah penyampaian kalimat tadi?” tanya jaksa memastikan

“Sesudah menyampaikan keliatannya. ‘yuk kita foto Pak’, yaudah saya foto. karena beliau bekas pimpinan dan kita dulu pernah bertemu, yaudah foto aja,” jawab Soesilo.

Namun, hakim agung itu menyatakan tidak mengetahui bahwa swafotonya justru dikirimkan kepada pengacara Tannur, Lisa Rachmat.

“Waktu itu, berita, penyidik menerangkan dikirim ke Bu Lisa katanya,” kata Soesilo.

Soesilo menuturkan baru pertama kali bertemu dengan Zarof ketika adanya perkara dugaan penganiayaan Ronald Tannur. Ditegaskan pula bila Zarof belum pernah meminta tolong menangani perkara selain kasus Ronald Tannur.

Adapun dalam kasus dugaan pemufakatan jahat berupa pembantuan suap dalam penanganan perkara Ronald Tannur di tingkat kasasi dan gratifikasi pada 2012–2022, Zarof didakwa menjadi penghubung antara pemberi suap dan hakim selama berkarir di MA.

Zarof diduga melakukan pemufakatan jahat berupa pembantuan untuk memberi atau menjanjikan sesuatu kepada hakim uang senilai Rp5 miliar, serta menerima gratifikasi senilai Rp915 miliar dan emas seberat 51 kilogram selama menjabat di MA untuk membantu pengurusan perkara pada tahun 2012–2022. Pemufakatan jahat disebutkan dilakukan bersama penasihat hukum Ronald Tannur, Lisa Rachmat, dengan tujuan suap kepada Hakim Ketua MA Soesilo dalam perkara Ronald Tannur pada tingkat kasasi di tahun 2024.

Atas perbuatannya, Zarof Ricar disangkakan melanggar Pasal 6 Ayat (1) huruf a atau Pasal 5 ayat (1) dan Pasal 12 B juncto Pasal