Berita  

Diduga Tak Memiliki Tanda Daftar Gudang, UD Sentoso Seal Terancam Disanksi

Owner UD Sentoso Seal Jan Hwa Diana.

Surabaya, CINEWS.ID – Diduga tidak mengantongi Tanda Daftar Gudang (TDG), UD Sentoso Seal!yang menahan ijazah mantan pekerjanya terancam kena sanksi, Hal itu sebagaimana temuan Pemerintah Kota Surabaya.

“Hasil penelusuran perangkat daerah terkait Pemkot Surabaya menyatakan bahwa CV Sentoso Seal tidak memiliki izin Tanda Daftar Gudang di Margomulyo. Padahal, TDG ini wajib dimiliki sesuai ketentuan Kementerian Perdagangan (Kemendag),” kata Kepala Satpol PP Kota Surabaya, M. Fikser, Ahad (20/4/2025).

Terkait sanksi yang akan diberikan, Fikser menyebut pihaknya berencana berkonsultasi terlebih dahulu bersama kemendag pada Senin (21/4/2025).

Langkah ini dilakukan untuk memperjelas kewenangan penutupan gudang milik Jan Hwa Diana yang diduga melakukan penahanan ijazah pada puluhan karyawan.

“Kami ingin memastikan, siapa pihak yang memiliki kewenangan untuk menutup gudang tersebut. Apakah dari pihak kementerian, pemerintah provinsi, atau pemerintah kota,” ungkap Fikser.

Fikser turut menjelaskan bahwa perusahaan tersebut hanya memiliki Surat Keterangan Rencana Kota (SKRK) dan Izin Mendirikan Bangunan (IMB).

“Dari data yang kami temukan, CV Sentoso Seal hanya memiliki Surat Keterangan Rencana Kota (SKRK) tahun 2012 dan Izin Mendirikan Bangunan (IMB) tahun 2013. Namun tidak ditemukan data Nomor Induk Berusaha (NIB) dan TDG di Sistem OSS untuk gudang di Jalan Margomulyo Industri Nomor II/32 (alamat lama Jalan Margomulyo Industri II H/14),” jelasnya.

Padahal kewajiban untuk memiliki Tanda Daftar Gudang (TDG) telah diatur dalam Peraturan Menteri Perdagangan (Permendag) RI Nomor 90/M-DAG/PER/12/2014 tentang Penataan dan Pembinaan Gudang.

Tertera di Pasal 3 ayat 1 disebutkan bahwa setiap pemilik gudang wajib memiliki TDG. Lalu Pasal 4 ayat 1 Permendag menerangkan bahwa penerbitan TDG merupakan kewenangan dari Menteri Perdagangan.

“Sementara pada Pasal 5 diterangkan bahwa Bupati/Walikota dapat melimpahkan kewenangan penerbitan TDG kepada Kepala Dinas yang membidangi perdagangan atau Kepala Unit Pelayanan Terpadu Satu Pintu (PTSP),” beber Fikser.

Tak hanya itu, TDG juga harus diperbarui tiap lima tahun sekali jika kegiatan di pergudangan masih berlangsung. Sebagaimana dijelaskan pada Pasal 7 Permendag mengenai Penataan dan Pembinaan Gudang.

“Apabila melanggar ketentuan Pasal 3 ayat (1) dan Pasal 7 ayat (2), maka pemilik gudang dapat dikenai sanksi berupa penutupan gudang atau denda, sesuai peraturan perundang-undangan yang berlaku,” pungkasnya.

Diberitakan sebelumnya, Wakil Menteri Ketenagakerjaan (Wamenaker) Immanuel Ebenezer melakukan sidak terkait dugaan penahanan ijazah puluhan eks karyawan dan menemui pemilik perusahaan UD Sentoso Seal yang beralamat di Jalan Margomulyo 44, Kompleks Pergudangan Suri Mulia Permai, Blok H-14, Surabaya pada, Kamis (17/4/2025).

Wamenaker yang akrab disapa Noel itu hampir saja tidak dibukakan pintu hingga akhirnya bertemu dengan Jan Hwa Diana, owner UD Sentoso Seal. Noel menilai Diana kerap berkelit, apalagi saat ditanya terkait penahanan ijazah eks karyawan dengan tebusan Rp 2 juta.

Diana yang menemui Wamenaker dan Wawali Armuji didampingi suaminya dalam sidak Kamis siang ini tetap menyangkal bahwa perusahaannya telah melakukan penahanan ijazah terhadap 31 eks karyawan yang saat ini sedang melaporkan dirinya ke Polres Pelabuhan Tanjung Perak Surabaya.

“Berkelit-kelit orangnya. Enggak mengakui semua (termasuk karyawan). Jadi saling Tek tok. Kita tanya Bu Veronika (karyawan) kenal enggak? Udah resign? Enggak tahunya ternyata kita temuin ada di samping dia (Diana), kerja,” ujar Noel usai sidak, Kamis (17/4/2025).

“Dia bilang, ‘Loh, cuma main doang’. Loh, ini kantor, ini tempat bekerja, ini gudang, bukan tempat bermain. Jadi banyak hal-hal yang janggal lah,” kata Noel kepada wartawan.

Noel heran dengan sikap Diana, padahal sudah ada bukti surat-surat tanda terima di mana karyawan diminta memilih ijazahnya ditahan atau menjaminkan uang Rp 2 juta saat melamar kerja. Bila memilih membayar Rp 2 juta, pembayaran bisa dipotong dari gaji per bulan.

“Itu yang membuat kita heran kok cuma ijazah doang harus di-tek tak tek tok gitu. Padahal sudah saya sampaikan, kalau ada buruhnya yang berhutang biar saya yang membayar. Kalau buruhnya merasa berhutang di perusahaan saya yang bayar. Terus ada anggota dewan ya mau bayar. Ada Pak Wawali juga mau bayar. Ada Pak Kapolres juga mau nalangi mau bayar,” jelasnya.

Noel menyerahkan masalah penahanan ijazah ini kepada pihak kepolisian. Dia sendiri mengaku banyak keanehan yang dia rasakan saat melakukan sidak ke gudang UD Sentoso Seal tersebut.

“Jadi banyak yang aneh. Jadi nanti kita serahkan saja soal tindakan hukumnya ke aparat penegak hukum, ya,” ujarnya.

Sekadar informasi, saat berada di dalam gudang UD Sentoso Seal itu Noel sempat terlihat geram dengan sikap Diana dan suaminya, juga karyawan yang ada di dalam sana, dan merasa adanya saling menutupi. Dia akui bahwa hal itu membuatnya emosi. Termasuk terkait upah di bawah UMP.


Eksplorasi konten lain dari CINEWS.ID

Berlangganan untuk dapatkan pos terbaru lewat email.