Solo, CINEWS.ID – Menteri Lingkungan Hidup (LH) Hanif Faisol Nurofiq mengatakan, Pemerintah telah memberi tenggat waktu kepada 343 tempat pemrosesan akhir (TPA) open dumping atau yang melakukan pengolahan sampah terbuka. Salah satunya yakni TPA ipen dumping di Kabupaten Karanganyar, Jawa Tengah.
“Kami sudah memberikan paksaan pemerintah kepada hampir 343 site dari tempat proses akhir sampah seperti ini. Jadi ini yang disebut open dumping yang kemudian menimbulkan pencemaran lingkungan yang cukup serius,” kata Hanif di Solo, Jumat (18/4/2025).
Hanif menjelaskan sebanyak 343 TPA open dumping tersebut akan menghentikan kegiatan mulai enam bulan sejak diterima surat dari kementerian. Selama enam bulan tersebut, pihaknya meminta Kabupaten atau Kota berbenah dalam penanganan sampah.
Pihaknya memastikan penutupan 343 TPA open dumping tersebut terlaksana. Pihaknya juga menyiapkan sanksi bagi TPA yang tidak serius.
Jika tak serius menanggapi permintaan ini, pemerintah bisa menerapkan pidana kepada pihak yang bertanggung jawab.
“Teman-teman kabupaten kota memiliki waktu enam bulan untuk berbenah berbagai inisiasi tentu nanti pelaksananya akan kami evaluasi. Pada kota besar tentu akan agak relatif lama sedikit. Step-stepnya akan kami kawal dengan detail. Sehingga bila mana itu tidak serius melakukan itu maka ada konsekuensi hukum berupa pemberatan paksaan pemerintah dan pengenaan pidana,” jelasnya.
Di sisi lain, dia meminta kepala daerah untuk menyiapkan lokasi pemindahan TPA sementara dengan sistem sanitary landfill.
“Kita minta kepada Bupati Wali Kota untuk menyiapkan mulai dari rencana pengakhiran, kemudian pemindahan lokasi TPA pada sel terdekat yang dilakukan minimal dengan sanitary landfill. Itu dasarnya harus kedap air, kemudian ada tempat-tempat penangkapan gas metananya,” ungkapnya.
Eksplorasi konten lain dari CINEWS.ID
Berlangganan untuk dapatkan pos terbaru lewat email.

