Kadis LH Tangsel dan Kabid Kebersihan Korupsi Pengelolaan Sampah Kerugian Capai Rp75,9 Miliar

Kepala Dinas (Kadis) Lingkungan Hidup Kota Tangerang Selatan, Wahyunoto Lukman.

TANGERANG – Kejaksaan Tinggi (Kejati) Banten telah menetapkan Kepala DLH Tangerang Selatan (Tangsel) Wahyunoto Lukman dan Kepala Bidang (Kabid) Kebersihan, Tubagus Apriliandhi Kusumah Perbangsa sebagai tersangka kasus dugaan korupsi pengelolaan sampah. Keduanya kini ditahan di Rumah Tahanan (Rutan) Kelas IIB Pandeglang sejak Kamis (17/4/2025).

Wali Kota Tangerang Selatan (Tangsel) Benyamin Davnie, menyatakan keprihatinannya atas kasus dugaan korupsi yang menjerat Kepala Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Tangsel, Wahyunoto Lukman, serta sejumlah pegawai dinas tersebut. Total kerugian negara dalam kasus ini mencapai Rp75,9 miliar.

“Saya turut prihatin dengan apa yang saat ini terjadi. Saya sepenuhnya menyerahkan kepada proses hukum yang berlaku,” ujar Benyamin dalam keterangan tertulis, Jumat 18 April.

Ia juga mengimbau para pegawai yang terlibat untuk bersikap kooperatif dalam proses penyidikan agar kasus tersebut dapat diungkap secara menyeluruh.

“Saya berharap teman-teman dapat selalu kooperatif dengan proses hukum yang sedang berjalan,” lanjutnya.

Terkait kekosongan jabatan pasca penetapan tersangka, Benyamin mengaku telah menunjuk Pelaksana Tugas (Plt) untuk mengisi posisi tersebut, guna memastikan pelayanan publik tetap berjalan, khususnya di bidang pengelolaan sampah.

“Pastinya saya harus menunjuk Plt agar program dan kegiatan yang sudah direncanakan bisa terus berjalan dengan baik,” pungkasnya.