Jakarta, CINEWS.ID – Menteri Sekretaris Negara (Mensesneg) Prasetyo Hadi mengatakan, Presiden Prabowo Subianto resmi mengesahkan dan menandatangani Revisi Undang-Undang (RUU) TNI menjadi undang-undang (UU TNI) pada Kamis (20/4/2025), setelah DPR mengesahkan RUU TNI dalam rapat paripurna DPR RI.
“Sudah (ditandatangani) sebelum lebaran, tanggal 27 atau 28 (Maret),” katanya saat dikonfirmasi, Kamis (17/4/2025).
Pengesahan RUU TNI oleh DPR pada pertengahan Maret menuai kritik keras dari publik. Draf RUU tersebut dinilai berpotensi menghidupkan kembali dwifungsi TNI.
Sejumlah pasal yang disorot dalam revisi tersebut di antaranya pasal yang mengatur perluasan kementerian/lembaga sipil yang bisa diduduki prajurit aktif TNI dan penambahan masa pensiun TNI.
Menteri Hukum Supratman Andi Agtas memastikan bahwa dwifungsi TNI tidak akan terjadi. Sebab, Undang-Undang TNI yang disetujui parlemen hanya menambahkan prajurit di dua lembaga yang sebelumnya juga sudah berhubungan dengan TNI.