Dinas Pendidikan Lampung Larang Sekolah di Lampung Selatan Pungut Iuran Perpisahan

Lampung, CINEWS.ID – Kepala Dinas Pendidikan (Kadisdik) Lampung Thomas Amirico melarang sekolah-sekolah di Lampung Selatan mengambil iuran perpisahan.

Hal itu merujuk surat edaran Nomor 73 Tahun 2025 (10/4/2025) dari Gubernur Lampung Rahmat Mirzani Djausal yang melarang sekolah membebani orang tua/wali murid dengan memungut iuran dalam bentuk apapun untuk membiayai acara perpisahan atau wisuda perpisahan atau sebutan lainnya tidak dijadikan kegiatan wajib.

Dalam surat edaran Gubenur Lampung tersebut dijelaskan pelaksanaan perpisahan atau wisuda perpisahan dilakukan secara sederhana dengan mengutamakan kebersamaan, kekeluargaan, dan apresiasi kepada peserta didik.

Menurut Kepala Dinas Pendidikan dan Kebudayaan (Disdikbud) Provinsi Lampung, Thomas Amirico, ketentuan itu berlaku untuk siswa mulai dari jenjang PAUD/TK/RA, SD/MI, SMP/MTs, SMA/MA/SMK dan SLB di Provinsi Lampung, termasuk di Lampung Selatan.

“Perpisahan atau wisuda atau penamaan lainnya dilaksanakan di lingkungan satuan pendidikan masing-masing. Optimalkan sarana dan prasarana yang dimiliki atau gedung pertemuan aula milik pemerintah,” ujarnya, Rabu (16/4/2025).

Ia menegaskan jadi, pelaksanaannya tidak diperkenankan di hotel.

Dia juga menyampaikan, sekolah dapat memfasilitasi dan memberikan arahan terhadap kegiatan yang diselenggarakan siswa/komite sekolah terkait perpisahan, dengan memberikan dukungan kepanitiaan.

“Sekolah diminta mengawasi kegiatan perpisahan/wisuda peserta didik, bekerja sama dengan pihak berwenang untuk menghindari terjadinya hal-hal yang melanggar norma ketertiban yang dilakukan oleh peserta didik,” ujarnya.

Bagi sekolah jenjang SMA, SMK, dan SLB Negeri di Provinsi Lampung yang tidak mengindahkan kebijakan ini akan diberikan sanksi sesuai peraturan perundang-undangan yang berlaku.

Namun bagi sekolah yang diselenggarakan masyarakat, ketentuan ini menyesuaikan kebijakan masing-masing penyelenggara pendidikan/yayasan.


Eksplorasi konten lain dari CINEWS.ID

Berlangganan untuk dapatkan pos terbaru lewat email.