Mantan Kades Sipare-Pare Tengah Tengah Labuhanbatu Ditetap Sebagai Tersangka Kasus Korupsi Dana Desa

Kapolres Labuhanbatu, AKBP. Choky Sentosa Meliala saat memaparkan kasus korupsi Kades.

Labuhan Batu, CINEWS.ID – Polres Labuhanbatu menetapkan mantan Kepala Desa (Kades) Sipare-Pare Tengah, Kecamatan Marbau berinisial AH di Kabupaten Labuhanbatu, Sumatera Utara (Sumut) sebagai tersangka korupsi dana desa yang merugikan negara Rp740.847.748.

Kapolres Labuhanbatu AKBP Choky Sentosa Meliala mengatakan, aksi korupsi ini dilakukan AH saat menjabat sebagai Kades Sipare-Pare Tengah pada 2016-2022.

“Modus operandi AH antara lain tidak menyetorkan sisa anggaran ke kas desa, tidak melaksanakan pembangunan, serta tidak membayarkan hak-hak perangkat desa,” kata Choky dalam keterangan yang diterima CINEWS.ID, Senin (14/4/2025).

“Tersangka bahkan menggunakan dana desa untuk keperluan pribadi dan membiayai pertandingan bola voli yang mendatangkan pemain profesional dari luar daerah yang melibatkan pemain-pemain dari ajang PN dan Proliga,” lanjut dia.

Tak hanya itu, AH menggunakan dana tersebut untuk membayar utangnya senilai Rp 150 juta.

Atas perbuatannya, AH dijerat Pasal 2 ayat 1 subsider Pasal 3 juncto Pasal 18 UU nomor 20 tahun 2002 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi dengan ancaman pidana penjara maksimal 20 tahun.