Jakarta, CINEWS.ID – Kejaksaan Agung (Kejagung) menetapkan empat orang sebagai tersangka kasus dugaan suap penanganan perkara di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat (Jakpus) pada Sabtu, 12 April 2025 malam.
Direktur Penyidikan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus), Abdul Qohar, mengungkapkan bahwa penetapan ini dilakukan setelah penyidik melakukan pemeriksaan intensif terhadap sedikitnya 12 orang sejak Jumat, 11 April 2025 hingga Sabtu, 12 April 2025
“Keempat tersangka yang telah ditetapkan dan ditahan yakni WG, Panitera Muda Perdata pada PN Jakarta Utara, MS dan AR advokat, dan MAN Ketua PN Jakarta Selatan,” katanya di Kejaksaan Agung pada Sabtu (12/4/2025) malam.
Keempat tersangka kini resmi ditahan untuk 20 hari ke depan dimana, BG Ditahan di Rutan Kelas I Jakarta Timur Cabang KPK.
“Lalu tersangka MS Ditahan di Rutan Salemba Cabang Kejaksaan Agung RI. AR Ditahan di Rutan Salemba Cabang Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan dan MAN Ditahan di Rutan Salemba Cabang Kejaksaan Agung RI,” bebernya
Kejaksaan Agung menyatakan akan terus mengembangkan kasus ini dan tidak menutup kemungkinan adanya tersangka baru berdasarkan temuan-temuan lanjutan dari proses penyidikan.
Eksplorasi konten lain dari CINEWS.ID
Berlangganan untuk dapatkan pos terbaru lewat email.

