Majalengka CINEWS.ID – Program penanganan stunting di Desa Babakanmanjeti, Kecamatan Sukahaji, Kabupaten Majalengka, Jawa Barat (Jabar) tahun 2024 di undur dan akan di laksanakan pada tahun 2025.
Kepala Desa (Kades) Babakanmanjeti, H. Ali Rachman. S.sos, mengungkapkan bahwa di undurnya realisasi program penanganan stunting di desanya lantaran uang anggaran kegiatan yang bersumber dari dana Desa itu sebelumnya dipakai untuk keperluan pribadi oleh Sekretaris Desa (Sekdes).
“Sekretaris Desa (Sekdes) atau membawa kabur dana sebesar Rp 14.000.000 yang seharusnya digunakan untuk penanganan stunting dan baru dikembalikan pada 2 Januari 2025 Oleh mantan sekdes Tata” kata Kades saat dikonfirmasi CINEWS.ID pada Senin (6/1/2025).
Menurut Kades, sebelum mengembalikan dana kegiatan penanganan stunting tersebut, Ulis lama menghilang dan melalaikan tugasnya di Pemdes Bakbakan Manjeti, pihaknya pun melakukan pencarian mengenai keberadaan Sekdes.
“Setelah melakukan pencarian intensif, Sekdes berhasil ditemukan pada 2 Januari 2025 dan uang tersebut telah diserahkan kembali ke Kaur Keuangan Desa, menjadi kas Desa yang akan dialokasikan th 2025,” terang kades.
Kades mengungkapkan, bahwa mantan Sekertaris Desa (Seides) mengakui bahwa Dirinya membawa kabur dana anggaran stunting karena sebelumnya telah terpakai untuk keperluan pribadi. Dan setelah mengembalikan dana kegiatan penanganan stunting ( 02 Januari 2025), Sekdes pun mengajukan pengunduran dirinya.
“Meskipun ditawarkan posisi lain, Ulis bersikeras ingin mengundurkan diri dari jabatannya dan sebagai Sekdes Ia pun mengakui kesalahannya,” jelas Kades.
CIMEWS.ID selama 7 hari berturut – turut (4 April – 11 April 2025) berusaha menemui Kades H. Ali Rachman. S. sos begitu juga Tata Sunarta, untuk konfirmasi mengenai hal tersebut namun mereka tidak bisa ditemui/tidak mau menemui malah Telephone yg biasanya bigunakan untuk komunikasi ternyata tidak pernah aktif lagi, ternyata no telepone saya diblokir oleh keduanya.
Akhirnya Pada 11 April 2025 CINEWS.ID berhasil menemui
Kaur keuangan Raitno, yang sekarang menggantikan Tata Sunarta sebagai Sekdes membenarkan bahwa di 2024 tidak ada pelaksanaan pencegahan stunting.
Menurut keterangannya. Pada saat itu, di Dana Desa tahap satu, Raitno sudah mentransfer ke rekening CV yg diarahkan oleh Tata Sunarta kepada temannya, yaitu Fahmi sebesar Rp 12.000.000 se ijin kades Ali.
“Benar pak, di 2024 tidak ada pelaksanaan pencegahan stanting walaupun sudah sy transfer ke CV sebesar Rp 12.000.000. Sy juga bingung pak, kenapa di laporan realisasi yg Tata Sunarta buat menjadi Rp 14.000.000.” Kata Raitno kepada CINEWS.ID, Jumat (11/4/2025).
Kasus ini menimbulkan kecewa dan kemarahan di kalangan masyarakat Desa Babakanmanjeti, yang merasa tidak mendapatkan haknya di tahun 2024, warga pun menuntut pertanggungjawaban dari pemerintah desa.
Menariknya, meskipun penanganan stunting tidak dilaksanakan, namun realisasi dana tersebut sebesar Rp 14.000.000 tetap dilaporkan ke Online Monitoring Sistem Perbendaharaan dan Anggaran Negara (OM-SPAN) Kementerian Keuangan (Kemenkeu).
Lebih lanjut, Awak media akan bertukar informasi dan berkoordinasi dengan Dinas Pemberdayaan Masyarakat Desa (DPMD) Kabupaten Majalengka dan aparat penegak hukum mengenai ada atau tidaknya unsur Tipikor ataupun dugaan pidana dalam polemik anggaran dana Desa Babakanmanjeti yang sempat di larikan oleh Sekdes.
Diharapkan kasus ini dapat menjadi pelajaran bagi semua pihak untuk lebih transparan dan akuntabel dalam pengelolaan dana desa.