Jakarta, CINEWS.ID – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memeriksa Djoko Soegiarto Tjandra atau Djoko Tjandra pada hari ini, Rabu (9/4/2025). Djoko Tjandra diperiksa sebagai saksi dugaan suap pergantian antar waktu (PAW) anggota DPR RI yang melibatkan eks caleg PDIP Harun Masiku.
“Pemeriksaan dilakukan di gedung Merah Putih KPK,” kata Juru Bicara KPK Tessa Mahardhika kepada wartawan dalam keterangan tertulisnya, Rabu, 9 April.
Tessa mengatakan Djoko sudah tiba di kantor komisi antirasuah. Dia diperiksa untuk melengkapi berkas perkara Harun Masiku yang masih buron dan pengacara PDIP, Donny Tri Istiqomah.
Adapun Djoko Tjandra merupakan merupakan terpidana korupsi hak tagih atau cessie Bank Bali dan terlibat dalam sengkarut kasus jaksa Pinangki Sirna Malasari.
Diberitakan sebelumnya, KPK belum menahan dua tersangka dalam kasus suap pengurusan pergantian antarwaktu (PAW) anggota DPR RI periode 2019-2024. Mereka adalah Donny Tri Istiqomah selaku pengacara dari PDIP dan Harun Masiku yang masih buron.
Sedangkan Sekjen PDIP Hasto Kristiyanto yang terseret kasus suap ini sedang menjalani persidangan di Pengadilan Tipikor Jakarta.
Dia didakwa melakukan perintangan penyidikan sebagaimana diatur dalam Pasal 21 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, yang telah diubah dengan Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 20 Tahun 2001, serta Pasal 65 Ayat (1) KUHP. Jaksa menilai Hasto berperan dalam pelarian Harun saat operasi tangkap tangan (OTT) pada 2020.
Tak sampai di situ, jaksa juga mendakwa Hasto terlibat dalam pemberian suap kepada mantan Komisioner KPU, Wahyu Setiawan. Suap senilai Rp600 juta itu diberikan bersama-sama oleh advokat PDIP Donny Tri Istiqomah, kader PDIP Saeful Bahri, dan Harun Masiku melalui mantan anggota Bawaslu, Agustiani Tio.
Pemberian ini ditujukan supaya Harun bisa duduk sebagai anggota DPR RI dengan mekanisme pergantian antarwaktu.