PT WMW Dilaporkan ke Polda Metro Jaya Atas Kasus Penggelapan Tiket dan Penipuan

Polda Metro Jaya.

Jakarta, CINEWS.ID – Tiga perusahaan travel melaporkan kasus dugaan tindak pidana penipuan yang dilakukan PT Wahana Mazmur Wisata (WMW) ke Polda Metro Jaya. Ketiga perusahaan tersebut adalah PT WDI, PT LLL, dan PT DTI.

Kuasa hukum PT WDI, Andi Dedi Wijaya, menjelaskan bahwa kliennya telah melakukan pemesanan tiket pesawat melalui PT. WMW sejak Oktober 2024 hingga Februari 2025, dengan rencana keberangkatan pada Mei hingga Desember 2025.

“Pada awal Maret 2025, PT WDI melakukan pengecekan ke maskapai setelah mendengar laporan dari beberapa perusahaan lain. Hasilnya, ditemukan bahwa 40 dari 50 kode booking yang mereka terima tidak valid,” ujar Andi, Jumat (28/3/2025).

Dalam laporan polisi disebutkan bahwa pada periode September 2024 hingga Februari 2025, PT WDI dan PT LLL melakukan pembelian tiket pesawat melalui PT WMW dengan total pembayaran mencapai Rp3,5 miliar.

Dia menduga terlapor menggunakan skema sistematis dengan mengeluarkan kode booking yang tidak valid atau berbeda dengan rute yang dipesan, serta menjual PNR yang tidak sah kepada beberapa perusahaan travel.

Selain PT WDI, PT LLL, PT DTI juga mengalami kerugian dengan total mencapai Rp2,7 miliar akibat pemesanan paket umrah yang tidak terealisasi.

“Dampaknya cukup besar, dengan beberapa calon jamaah umrah yang terancam gagal berangkat. Hal ini tentu mencoreng nama baik agen perjalanan yang menjadi korban,” ujar Andi.

Sebelum laporan ini, pihak korban telah mencoba melakukan mediasi pada 7 Maret 2025. Dalam pertemuan tersebut, pihak terlapor mengakui kesalahan dan berjanji mengembalikan dana paling lambat pada 10 Maret 2025.

“Namun, hingga batas waktu yang dijanjikan, hanya Rp793,95 juta yang berhasil dikembalikan, sementara sisanya belum dilunasi,” ucapnya.

“Karena tidak ada itikad baik dari pihak WMW, kami akhirnya melayangkan laporan resmi ke Polda Metro Jaya,” tambah Andi.

Pihak pelapor juga telah menyertakan sejumlah bukti, seperti dokumen transaksi, hasil verifikasi PNR dari maskapai, serta bukti komunikasi dengan pihak terlapor.

“Sejumlah saksi akan dihadirkan, termasuk karyawan pelapor, karyawan terlapor yang mengetahui transaksi ini, pengacara pelapor, dan perwakilan maskapai yang dapat mengonfirmasi keabsahan PNR,”pungkasnya.

Laporan tiga Perusahaan travet itu terdaftar dengan nomor laporan LP/B/2008/III/2025/SPKT/POLDA METRO JAYA serta LP/B/2005/III/2025/SPKT/POLDA METRO JAYA.

Hingga berita ini diterbitkan, pihak PT WMW belum memberikan tanggapan resmi terkait laporan yang diajukan.