Lampung, CINEWS.ID – Di tengah kontroversi dan penolakan publik terhadap Undang-Undang Tentara Nasional Indonesia (UU TNI), muncul narasi dari beberapa akun warganet di sosial media X yang menyebarkan narasi pembunuhan terhadap Presiden RI Prabowo Subianto.
Dari pantauan CINEWS.ID, Salah satunya adalah akun @paraworkz yang cuitannya viral dengan 40 ribu likes dan 7,8 ribu retweet.
Dalam cuitan yang dibuat pada tanggal 26 Maret 2025 pada pukul 13.53 WIB. yang disertai video pemandangan mobil iring-iringan Presiden Prabowo dari jarak jauh, akun @paraworkz menuliskan, “someone couldve pulled a jfk.. just saying tho ????” dalam bahasa Inggris.
Cuitan itu merujuk pada peritiwa pembunuhan Presiden Amerika Serikat (AS) John F. Kennedy (JFK) yang tewas akibat penembakan yang terjadi pada tanggal 22 November 1963 di Dallas, Texas. Saat itu, Kennedy sedang berkendara dalam iring-iringan mobil kepresidenan.
Dalam cuitannya tentang pembunuhan presiden, akun @elbandithot merespons dengan meme yang menyatakan, “I act like l’m fine but deep down I want more presidential assassination,” dalam bahasa Inggris, yang artinya “saya bertindak seolah-olah saya baik-baik saja, tetapi jauh di lubuk hati saya, saya menginginkan lebih banyak pembunuhan presiden.”
Selain itu, ada pula akun @Mii_mishka yang membalas cuitan @paraworkz dengan menyebut “kepala”, yang kemudian dihapus.
Di cuitan lainnya, akun @paraworkz kerap menyebarkan kabar terkait aksi massa menolak UU TNI dan menuliskan makian untuk pemerintahan dan aparat keamanan.
Pelaku penyebaran ancaman ini jelas melanggar pasal 218 KUHP tentang penghinaan terhadap Presiden, Pasal 27 ayat (3) dan Pasal 28 ayat (2) UU ITE tentang penyebaran ujaran kebencian dan ancaman kekerasan, Pasal 160 KUHP tentang penghasutan melawan penguasa, serta Pasal 369 KUHP tentang pengancaman.
Agar tidak melebar menjadi krisis politik yang lebih besar, aparat Kepolisian harus cepat merespon dan menindak, karena penyebaran ancaman ini bukan hanya tindakan kriminal tetapi juga dapat berdampak luas terhadap stabilitas politik nasional.
Diberitakan sebelumnya, pada Rapat Paripurna ke-15 Masa Persidangan II Tahun Sidang 2024–2025, Kamis (20/3/2025), DPR RI menyetujui RUU TNI untuk disahkan menjadi Undang-Undang TNI baru.
“Apakah Rancangan Undang-Undang tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 34 Tahun 2004 tentang Tentara Nasional Indonesia dapat disetujui untuk disahkan menjadi undang-undang?,” kata Ketua DPR RI Puan Maharani yang dijawab setuju oleh para peserta rapat.
Dalam Pasal 47 UU TNI yang setujui DPR tersebut, prajurit TNI diatur dapat mengisi jabatan di BNPB, Badan Nasional Pengelolaan Perbatasan (BNPP), Badan Nasional Penanggulangan Terorisme (BNPT), Badan Keamanan Laut (Bakamla), dan Kejaksaan Agung (Kejagung).
Berdasarkan data Mabes TNI per Februari 2025, terdapat dua prajurit yang telah bertugas di BNPB, 12 di BNPP, 18 di BNPT, 129 di Bakamla, dan 19 di Kejagung.