Tidak Berangkatkan 58 PMI, Menteri P2MI Menyegel PT Multi Intan Amanah Internasional Bekasi

Menteri Perlindungan Pekerja Migran Indonesia (P2MI) Abdul Kadir Karding menyegel PT Multi Intan Amanah Internasional di Bekasi.

Bekasi, CINEWS.ID – Menteri Perlindungan Pekerja Migran Indonesia (P2MI) Abdul Kadir Karding menyegel Perusahaan Penempatan Pekerja Migran Indonesia (P3MI) PT Multi Intan Amanah Internasional yang beralamat di Kelurahan Perwira, Kota Bekasi, Jawa Barat (Jabar).

Menurut Karding, P3MI itu disegel lantaran tidak memenuhi tanggung jawab kepada 58 pekerja migran. Karena, mereka tidak memberangkatkan sebanyak 58 pekerja tersebut. Sehingga, menimbulkan kerugian sebesar Rp1.683.500.000.

“PT Multi Intan Amanah Internasional telah terbukti melanggar Peraturan Menteri P2MI/BP2MI Nomor 4 Tahun 2025 Pasal 9 ayat (1) huruf r dan t, yaitu tidak mengurus pemenuhan semua hak pekerja migran Indonesia yang seharusnya diterima dan tidak menyelesaikan permasalahan pekerja migran Indonesia yang ditempatkan,” katanya di Bekasi, Jumat (28/3/2025).

Dia menjelaskan, P3MI tersebut disanksi administratif penghentian sementara sebagian atau seluruh kegiatan usaha penempatan pekerja migran Indonesia selama tiga bulan ke depan.

“Selama masa pengenaan sanksi, PT Multi Intan Amanah Internasional dilarang melakukan seleksi dan memproses dokumen penempatan pekerja migran Indonesia untuk yang belum menandatangani perjanjian penempatan termasuk pekerja migran Indonesia cuti,” ujarnya.

Pihaknya meminta agar PT Multi Intan Amanah Internasional melakukan klarifikasi secara tertulis terhadap 58 pekerja migran Indonesia yang tidak diberangkatkan ke luar negeri.

Selain itu, juga memberikan laporan hasil pelaksanaan kewajiban dibuktikan dengan dokumen pendukung.

“PT Multi Intan Amanah Internasional harus membuat surat pernyataan di atas kertas bermaterai cukup bahwa tidak akan melakukan pelanggaran dalam penempatan dan perlindungan pekerja migran Indonesia, dan memberangkatkan calon pekerja migran Indonesia yang telah menandatangani perjanjian penempatan,” tuturnya.

Karding menjelaskan, pihaknya telah melakukan pendalaman selama 1,5 tahun sebelum melakukan penyegelan. Hal itu dilakukan dengan tiga kali klarifikasi dan dua kali mediasi antara pihak P3MI dengan perwakilan korban.

Hasilnya PT Multi Intan Amanah Internasional sepakat mengembalikan uang yang telah disetorkan para korban. Namun hal itu tak dipenuhi oleh P3MI tersebut meski telah dilakukan panggilan sebanyak dua kali oleh Direktorat Jenderal Perlindungan Pekerja Migran Indonesia.


Eksplorasi konten lain dari CINEWS.ID

Berlangganan untuk dapatkan pos terbaru lewat email.