Jakarta, CINEWS.ID – Menteri Ketenagakerjaan (Menaker) Yassierli menekankan sesuai surat edaran pemberian BHR disesuaikan dengan kategori pengemudi berkinerja baik dan produktif.
Pernyataan itu diungkapkan Yassierli merespons keluhan sejumlah pengemudi ojek online (ojol) terkait pemberian bonus hari raya (BHR) yang terlalu kecil senilai Rp50 ribu.
“Kalau kita lihat ada yang dapat Rp900 ribu, ada yang berapa gitu. Challange-nya adalah bagaimana perusahaan aplikator mengategorikan di luar itu dan besaran berapa yang perlu klarifikasi ke mereka,” ujar Yassierli di Komplek Istana Kepresidenan Jakarta, Kamis (27/3/2025).
Yassierli berencana memanggil manajemen aplikator untuk membahas keluhan ojol pada hari ini. Namun, pertemuan ditunda lantaran Yassierli ada agenda di Istana Kepresidenan Jakarta.
“Hopefully, saya gak bisa janji karena ini juga sifatnya imbauan kepada mereka,” kata Yassierli.
Sebelumnya, Kemnaker mengeluarkan surat edaran yang memberikan imbauan dan formula pemberian BHR bagi pengemudi ojol. Namun, berdasarkan laporan yang diterima, banyak pengemudi yang hanya mendapatkan BHR jauh di bawah harapan.
Ketua Serikat Pekerja Angkutan Indonesia (SPAI), Lily Pujiati, mengungkapkan dari 800 aduan yang diterima, sekitar 80 persen pengemudi hanya menerima BHR sebesar Rp50 ribu.
“Kami mengadukan pencairan BHR yang tidak sesuai dengan ekspektasi ya, dengan instruksi pidato presiden, surat edaran menteri, itu semua dilanggar oleh aplikator. Makanya kami datang ke sini untuk mengadukan ke posko pengaduan BHR ini,” kata Lily saat konferensi pers di depan Gedung B Kemnaker, Selasa (25/3/2025).
Eksplorasi konten lain dari CINEWS.ID
Berlangganan untuk dapatkan pos terbaru lewat email.

