SUMBAWA, CINEWS.ID – Pelaksana Tugas Inspektur Inspektorat Kabupaten Sumbawa, I Made Patrya membenarkan mengenai orangtua siswa yang melaporkan Penggunaan dana Bantuan Operasional Sekolah (BOS) di Kabupaten Sumbawa, Nusa Tenggara Barat (NTB), dimana laporan itu terkait adanya pungutan biaya tambahan yang dibebankan di sekolah.
“Benar, ada laporan. Kami lakukan penajaman pemeriksaan terhadap penggunaan dana BOS tahun 2024 di semua SD dan SMP di Kabupaten Sumbawa masih kami lakukan,” kata Patrya Senin (24/3/2025).
Ia menyampaikan, penajaman ini dilakukan oleh Inspektorat, terkait adanya laporan masyarakat atas penggunaan dana BOS.
Menurutnya, sesuai tupoksi, Inspektorat tetap melakukan pembinaan penggunaan dana BOS setiap tahunnya. Namun, kini pemeriksaan dana BOS diperdalam, sesuai laporan masyarakat.
Ia mengatakan, laporan tersebut berasal dari kalangan orangtua murid yang mengaku dibebankan sejumlah biaya tambahan di sejumlah SD dan SMP.
Karena itu, orangtua murid mempertanyakan fungsi dari dana BOS.
“Pemeriksaannya memang dipertajam. Karena ada laporan dari masyarakat terkait penggunaan dana BOS. Meskipun laporannya tidak dilakukan secara resmi, namun tetap diakomodir oleh Inspektorat,” katanya.
Atas laporan ini, kata Made Patrya, pihaknya melakukan rapat secara internal. Kemudian memutuskan untuk menindaklanjuti laporan itu dengan melakukan pendalaman dan penajaman pemeriksaan.
Selain itu, hal ini dilakukan agar penggunaan dana BOS tepat sasaran.
Made Patrya memaparkan, dalam pemeriksaan ini, sampelnya diambil lengkap di semua wilayah.
Sembilan timnya sudah turun melakukan pemeriksaan. Namun, pengumpulan data dan informasi yang dilakukan menemui kendala. Hingga saat ini, timnya masih bekerja melakukan pemeriksaan.
“Sampai saat ini saya belum mendapat laporan. Jadi kita tunggu dulu,” ujarnya.
Made Patrya mengatakan, awalnya pemeriksaan dilaksanakan selama 21 hari sejak 6 Maret 2025. Namun, karena menemui sejumlah kendala, pemeriksaannya menjadi molor.
Ia meminta kepada Tim Manajemen BOS Kabupaten untuk mempertajam pengawasan dan pembinaan agar dana yang digunakan untuk siswa sekolah ini tidak disalahgunakan.