Dua Anggota TNI Ditetapkan Sebagai Tersangka Penembakan 3 Anggota Polisi di Waykanan

Kapolda Lampung Irjen Helmy Santika dan WS Danpuspomad Mayjend TNI Eka Wijaya Permana saat konferensi pers di Lampung, Selasa (25/3/2025). (CINEWS.ID/Ibnu)

Lampung, CINEWS.ID – Ws Danpuspom Mayjen TNI Eka Wijaya Permana menyampaikan, bahwa Dua anggota TNI telah ditetapkan sebagai tersangka di kasus tewasnya tiga anggota polisi di Way Kanan, Lampung, pada 17 Maret 2025.

“Sehingga di tanggal 23 Maret 2025, resmi kedua tersangka ini kita jadikan sebagai tersangka untuk penyidikan lebih lanjut,” ujar Ws Danpuspom Mayjen TNI Eka Wijaya Permana, dalam konferensi pers di Lampung, Selasa (25/3/2025).

Kopda B disangkakan Pasal 340 juncto 338. B mengakui telah menembak ketiga korban. Sementara Peltu YHL disangkakan Pasal 303 KUHP tentang perjudian.

“Namun, untuk Kopda B karena memiliki senjata pabrikan, tetapi bukan organik, itu akan kita lakukan Undang-undang Darurat,” ujar Eka.

“Percayalah rekan-rekan sekalian, kami akan bekerja dengan profesional,” imbuhnya.