Jamb, CINEWS.ID – Sersan Mayor Endres Chan, prajurit TNI-AD yang berdinas di Kodim 0308 Pariaman Korem 032 Wirabraja mendesak Polda Jambi untuk menindak lanjuti laporannya dalam bentuk pengaduan pada 20 Februari 2025 terkait pencatutan nomor ijazah miliknya yang diduga dilakukan oleh Amrizal, anggota DPRD Provinsi Jambi, dari partai Golkar.
“Saya berharap bagaimana kasus ini dapat diselesaikan dengan baik, sehingga saya bisa merasa nyaman dalam menjalankan tugas negara,” kata Endres dalam keterangan yang diterima CINEWS.ID, Selasa (25/3/2025).
Dari surat keterangan kehilangan ijazah SMPN 1 Bayang, Kabupaten Pesisir Selatan, Provinsi Sumatera Barat, terungkap bahwa Amrizal anggota DPRD Provinsi Jambi mencatut dua identitas milik orang lain yang tamat pada tahun ajaran 1989/1990 untuk mendapatkan ijazah lebih tinggi, yakni paket C.
Identitas pertama adalah milik Endres Chan dengan nomor ijazah 0728387, sedangkan identitas kedua adalah nomor induk atau BP 431 milik teman seangkatan Endres yang bernama Amrizal yang lahir di Kapujan pada 12 April 1974.
“Saya berharap Polda Jambi dapat proaktif dalam menyelesaikan kasus ini,” pungkasnya.