Lima Anggota Ormas Laskar Merah Putih yang Ngamuk di Dinkes Bekasi Ditetapkan Sebagai Tersangka

Bekasi, CINEWS.ID – Polres Metro Bekasi menetapkan tersangka terhadap lima orang anggota ormas Laskar Merah Putih yang viral mengamuk di kantor Dinas Kesehatan (Dinkes) Kabupaten Bekasi, Jawa Barat. Kelima anggota ormas tersebut, yakni berinisial KH, I, AS, R, dan YM.

“Ini ada lima orang ditetapkan tersangka pasal 335 KUHP dan saat ini sudah kami lakukan proses pemeriksaan dan penyidikan lebih lanjut,” ujar Kasat Reskrim Polres Metro Bekasi Kompol Onkoseno Grandiarso Sukahar, Sabtu (22/3/2025).

Seno mengungkapkan, para tersangka terbukti melakukan tindak pidana dengan pasal 335 KUHP tentang pemaksaan dengan kekerasan atau ancaman terhadap orang lain, dengan ancaman hukuman penjara paling lama 1 tahun.

Sebelumnya, Polres Metro Bekasi mengamankan lima orang anggota organisasi masyarakat (ormas) Laskar Merah Putih yang melakukan aksi anarkis di Kantor Dinkes Bekasi pada Selasa (18/3/2025).