Jakarta, CINEWS.ID – Tujuh mahasiswa Universitas Indonesia (UI) mengajukan uji formil ke MK terhadap Undang-Undang TNI yang baru disahkan pemerintah dan DPR. Gugatan tersebut diterima MK dengan nomor perkara 47/PUU/PAN.MK/AP3/03/2025.
Para Pemohon beralasan revisi UU TNI tidak memenuhi asas keterbukaan yang diatur Undang-Undang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan (UU P3). Hal itu tercermin dari minimnya partisipasi publik hingga sulitnya masyarakat mengakses draf RUU TNI.
Pemohon juga mempermasalahkan RUU TNI dikebut meski tidak masuk Program Legislasi Nasional (Prolegnas). Selain itu, RUU TNI menggunakan naskah akademik periode 2020-2024, padahal RUU itu tidak berstatus carry over ke periode saat ini.
Terkait hal itu, Anggota Komisi III DPR RI, Benny Kabur Harman meminta Mahkamah Konstitusi (MK) mengingat dan sejalan dengan semangat reformasi saat menguji gugatan terhadap Undang-Undang TNI yang baru disahkan.
“Perlu saya ingatkan bahwa MK adalah anak kandung reformasi 1998 yang diperjuangkan para mahasiswa dan aktivis politik dengan darah, keringat, dan air mata,” ungkap Benny, Ahad (23/3/2025).
Karena itu, dia berharap MK tidak mengabaikan prinsip-prinsip demokrasi dan amanat reformasi yang telah diperjuangkan dengan susah payah.
“Jangan sampai MK salah jalan dan nanti dikoreksi bahkan malah diadili sejarah,” imbuhnya.
Politikus dari Fraksi Partai Demokrat ini menegaskan, pernyataannya ini bukan berarti berniat mengintervensi MK, tapi hanya mengingatkan agar MK tetap berada di jalur yang benar dalam memutuskan gugatan terkait UU TNI.
“Jangan sekali-sekali melupakan sejarah, bagaimana MK dilahirkan,” tukas Benny