Perjanjian Kerja Sama Gubernur Jabar dan KSAD Harus Ditinjau Ulang Karena Langgar UU TNI Baru

Kepala Staf TNI Angkatan Darat (KSAD) Jenderal Maruli Simanjuntak dan Gubernur Jawa Barat (Jabar) Dedi Mulyadi tandatangani kerjasama di Markas Besar TNI Angkatan Darat (Mabesad), Jakarta, pada Jumat (14/3/2025).

Jakarta, CINEWS.ID – Pemerintah Provisi Jawa Barat (Jabar) melakukan kerja sama proyek pembangunan pihak Angkatan Darat. Hal ini disahkan dengan di tekennya MoU antara Kepala Staf TNI Angkatan Darat (KSAD) Jenderal Maruli Simanjuntak dan Gubernur Jawa Barat (Jabar) Dedi Mulyadi di Markas Besar TNI Angkatan Darat (Mabesad), Jakarta, pada Jumat (14/3/2025).

Perjanjian kerja sama yang bertema “Sinergi TNI AD Manunggal Karya Bakti Skala Besar Pembangunan Daerah di Provinsi Jawa Barat” ini berfokus pada pembangunan berbagai proyek infrastruktur, seperti jalan, jembatan, saluran irigasi, serta rumah rakyat.


Baca juga :
KSAD dan Gubernur Jabar Teken Kerja Sama Terkait Pembangunan Infrastruktur

Namun, merujuk UU TNI yang baru disahkan revisinya pada Kamis 21 Maret 2025 lalu maka kerjasama itu harus lah di tinjau ulang, sebab dalam UU tersebut menyebutkan, bahwa keterlibatan TNI dalam ranah sipil hanya diperbolehkan dalam 16 sektor yang telah ditentukan, dan pelibatan mereka harus didasarkan pada kebijakan politik pemerintah pusat.

Mengacu dari aturan itu, maka pemda tidak dapat secara sepihak menjalin kerja sama dengan TNI tanpa memperoleh persetujuan dari pemerintah pusat. TNI bersifat nasional bukan lokal. Oleh karenanya, keterlibatan TNI dalam program-program pemda harus melalui mekanisme yang telah ditetapkan dan mendapat restu dari pemerintah pusat.

Selain itu, sudah seharusnya disiplin dalam menegakkan aturan menjadi prinsip utama dalam tubuh TNI. Sebagai institusi yang berperan dalam menjaga kedaulatan negara, TNI diharapkan menunjukkan ketaatan terhadap undang-undang yang justru mereka usulkan sendiri.

Sudah patutnya TNI menjadi contoh profesionalisme dan kepatuhan terhadap hukum, agar stabilitas dan ketertiban nasional tetap terjaga.

M. Ibnu Ferry