Jakarta, CINEWS.ID – Dirjen Instrumen dan Penguatan Kementerian Hak Asasi Manusia (HAM) Nicholay Aprilindo mengatakan, pelanggaran HAM paling serius terjadi di lembaga pemasyarakatan (lapas). Padahal, narapidana seharusnya mendapat pembinaan bukan justru dihukum.
“Saya temukan bahwa pelanggaran HAM sesungguhnya ada di lapas,” katanya dalam sesi diskusi di Gedung Kementerian HAM, Jakarta Selatan, dikutip Sabtu (22/3/2025).
Pelanggaran HAM yang terjadi berkaitan dengan hak-hak dari warga binaan atau narapidana, semisal fasilitas penunjang kehidupan selama di lapas.
Temuan pelanggaran HAM itu, kata Nicholay, setelah pihaknya mengunjungi lapas di Nusa Tenggara Timur, Jawa Barat, Jakarta dan beberapa lokasi lainnya. Para narapidana mendapatkan tempat yang sangat tidak layak.
“Kami melihat bahwa tujuan pemasyarakatan itu sebenarnya bukan penghukuman tapi pembinaan. Ternyata tujuan pembinaan itu belum sepenuhnya diterapkan. Yang ada adalah penghukuman,” sebutnya.
Banyak lapas yang kelebihan kapasitas atau over kapasitas. Contohnya, satu sel yang maksimalnya ditempati oleh 11 orang justru diisi hingga 35 orang.
Kemudian, adanya sel tikus yang dianggap sangat melanggar HAM. Sebab, sel tersebut hanya berukuran 2×1 meter, tanpa penerangan dan kamar mandi.
“Itu dihuni seharusnya hanya oleh paling banyak dua sampai tiga orang, yang saya temukan dihuni bisa sampai lima orang,” ucap Nicholay.
Pun mengenai makan yang disebut seadanya. Para narapidana hanya mendapat bagian kecil dari setiap menunya. Kemudian, pelayanan kesehatan juga dianggap kurang memadai.
“Memang setiap hari itu menu berganti karena disitu ada daftar menu 1-7 hari itu berganti-ganti. Tetapi isinya hanya sepotong-sepotong. Kemudian pelayanan kesehatan juga saya melihat sangat minim dan sangat kurang,” kata Nicholay.