Jakarta, CINEWS.ID – Sekretaris Jenderal (Sekjen) PDI Perjuangan (PDIP), Hasto Kristiyanto menyebut penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) melakukan operasi 5M terhadap orang di sekitarnya dalam penanganan kasus dugaan suap pergantian antarwaktu (PAW) anggota DPR dan perintangan penyidikan.
Operasi 5M yang dimaksud yakni menyamar, membohongi, mengintimidasi, merampas, dan memeriksa tanpa surat penggilan.
“Proses penyidikan yang dilakukan KPK terhadap saya dan saksi-saksi jelas melanggar HAM. Penyidik KPK melakukan operasi 5M: menyamar, membohongi, mengintimidasi, merampas, dan memeriksa tanpa surat panggilan. Ini adalah pelanggaran serius terhadap prinsip hukum yang adil,” ujar Hasto saat membacakan eksepsi dalam persidangan di Pengadilan Tipikor Jakarta, Jumat (21/3/2025).
Operasi 5M itu, kata Hasto dilakukan penyidik yakni Rossa Purbo Bekti, terhadap Kusnadi yang merupakan staf DPP PDI Perjuangan.
Bentuknya, dengan membuat jadwal pemeriksaan terhadapntya pada 10 Juni 2024. Namun, perihal itu hanyalah alibi yang tujuan sebenarnya untuk menyita barang Kusnadi.
“Namun, pemeriksaan saya hanya sebagai kedok. Tujuannya sebenarnya adalah untuk merampas paksa barang-barang milik Kusnadi yang dilakukan secara melawan hukum,” ujar Hasto.
“Penyidik KPK menyamar, membohongi, dan mengintimidasi Kusnadi. Barang-barang milik Kusnadi dan DPP Partai, termasuk telepon genggam dan buku catatan rapat partai, dirampas tanpa surat panggilan yang sah,” sambungnya.
Operasi 5M itupun melanggar prinsip penghormatan terhadap HAM yang diatur dalam Undang-Undang KPK nomor 19 Tahun 2019. Kemudian, Pasal 28D ayat (1) Undang-Undang Dasar (UUD) 1945 yang menjamin hak setiap warga negara untuk memperoleh perlakuan yang adil dalam hukum.
“Kusnadi diintimidasi dan diperiksa selama hampir tiga jam tanpa surat panggilan. Barang-barang yang dirampas kemudian dijadikan sebagai bukti dalam surat dakwaan. Ini adalah bukti yang diperoleh secara melawan hukum,” sebutnya.
Dalam eksepsinya, Hasto menilai operasi 5M yang dilakukan penyidik tidak hanya merugikan Kusnadi, tetapi turut merusak integritas proses penegakkan hukum. Karenanya, Hasto meminta majelis hakim untuk menolak bukti-bukti yang diperoleh melalui operasi 5M.
“Saya memohon kepada majelis hakim yang mulia untuk menolak bukti-bukti yang diperoleh secara melawan hukum. Proses hukum harus dilakukan dengan cara yang adil dan menghormati HAM,” kata Hasto.
Eksplorasi konten lain dari CINEWS.ID
Berlangganan untuk dapatkan pos terbaru lewat email.

