Tak Serahkan Hasil Audit BPKP, Tom Lembong Sebut JPU Melakukan Contempt of Court

Mantan Menteri Perdagangan (Mendag)Thomas Trikasih Lembong (Tim Lembong)

Jakarta, CINEWS.ID – Mantan Menteri Perdagangan (Mendag) RI Thomas Trikasih Lembong (Tom Lembong) menyebut Jaksa Penuntut Umum (JPU) telah melakukan penghinaan terhadap pengadilan atau contempt of court. Sebab, tak melakukan perintah majelis hakim untuk menyerahkan salinan hasil audit Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) terkait nilai kerugian negara kasus dugaan korupsi impor gula.

Salinan hasil audit itu tak hanya tidak diberikan kepada pihak terdakwa. Melainkan juga kepada majelis hakim. Padahal, kata Tom Lembong, data itu yang digunakan sebagai dasar perhitungan kerugian negera ketika proses penyelidikan maupun penyidikan

“Jadi bahwa Jaksa Penuntut gagal menyampaikan Audit BPKP hari ini sesuai yang sudah diperintahkan oleh Hakim, oleh Majelis Hakim minggu lalu. Bagi saya itu sesuatu yang cukup serius ya,” ujar Tom Lembong kepada wartawan di Pengadilan Tipikor Jakarta, Kamis (20/3/2025).

“Masa hari ini pun audit BPKP masih belum tuntas, masih belum final, masih belum bisa diperlihatkan kepada bukan hanya kami sebagai terdakwa, tapi kepada majelis hakim juga,” kata Tom Lembong.

Sebelumnya, Majelis hakim meminta jaksa untuk memberikan hasil audit kerugian negara yang dilakukan BPKP kepada pihak terdakwa dan Tim Penasihat Hukumnya.

Hakim menyebutkan Tom Lembong bersama tim hukumnya memiliki hak untuk menerima hasil audit tersebut. Sehingga, perintah itu mesti dijalankan.

“Jadi untuk sikap dari majelis, tetap menjamin, memenuhi hak-hak terdakwa untuk mempelajari, mengetahui laporan hasil audit tersebut. Kami wajibkan sebelum pemeriksaan ataupun pengajuan ahli tersebut, auditor dari BPKP, penuntut umum wajib menyerahkan laporan tersebut kepada kami dan juga kepada penasihat hukum,” ujar hakim ketua Dennie Arsan Fatrika.

Diketahui, persidangan untuk Tom Lembong kali ini dengan agenda pemeriksaan saksi-saksi. Ada enam saksi yang diperiksa dengan latar belakang yang berbeda-beda.

Para saksi antara lain Edi Emdar selaku pensiunan, Cecep Saepul Rahman selaku PNS di Kementerian Perindustrian, Susi Herawati selaku PNS Kemendag , Robert selaku swasta, Muhammad Yani selaku Pensiunan PNS Kemendag, Eko selaku PNS Kemendag

Adapun, pada perkara ini, Thomas Trikasih Lembong alias Tom Lembong, didakwa telah menyebabkan kerugian negara sebesar Rp578 miliar di kasus dugaan korupsi importasi gula di Kementerian Perdagangan periode 2015–2016.


Eksplorasi konten lain dari CINEWS.ID

Berlangganan untuk dapatkan pos terbaru lewat email.