Kortas Tipikor Sudah Periksa 34 Saksi Terkait Kasus Pagar di Laut Tangerang

Kakortas Tipikor, Irjen Cahyono Wibowo.

Jakarta, CINEWS.ID – Korps Pemberantas Tindak Pidana Korupsi (Kortas Tipikor) Polri telah memeriksa 34 saksi di kasus dugaan rasuah pagar laut di perairan Tangerang, Banten.

“(Jumlah saksi) 34 orang diklarifikasi,” ujar Kakortas Tipikor, Irjen Cahyono Wibowo kepada wartawan dikutip Rabu (19/3/2025).

Dari puluhan saksi tersebut beberapa di antaranya merupakan masyarakat sekitar dan pejabat daerah. Selain itu, ada juga saksi yang berasal dari Kementerian ATR/BPN.

“Swastanya ada, dari ATR/BPN ada, dari kepala desanya juga ada, dari masyarakat juga ada,” sebutnya.

Terlepas perkembangan penanganan, Cahyono sedikit menyinggung alasan proses penanganan yang memakan waktu. Penyebabnya, ada banyak hal yang sedang diusut oleh Kortas Tipikor.

Tetapi, ditegaskan proses penanganan akan terus berjalan yang saat ini masih dalam tahap klarifikasi atau pemeriksaan saksi-saksi

“Jalan, cuma kita juga kan banyak pekerjaan, jadi kelihatannya agak tertatih-tatih lah,” kata Cahyono.

Sebagai pengingat, pada rangkaian kasus pagar laut Tangerang, Direktorat Tindak Pidana Umum Bareskrim Polri telah menetapkan empat tersangka. Mereka Kades Kohod, Arsin; Sekretaris Desa (Sekdes) Kohod berinisial UK dan SP serta CE.

Mereka ditetapkan tersangka karena bekerja sama dalam melakukan aksi pemalsuan akta tanah.

Saat ini, mereka telah ditahan per Senin, 24 Februari. Alasan penahanan terhadap mereka karena dikhawatirkan melarikan diri hingga menghilangkan alat bukti.

Adapun, para tersangka dijerat dengan Pasal 263 KUHP tentang tindak pidana pemalsuan surat dan penggunaan surat palsu. Kemudian, Pasal 264 KUHP tentang tentang pemalsuan akta otentik, seperti akta nikah, surat utang, dan surat kredit. Terakhir Pasal 262 KUHP tentang pemalsuan dan penggunaan dokumen.